SK KEMENDIKBUD DAN KEBUDAYAAN RI. TIDAK BERLAKU BAGI NY.EMAH 35 TAHUN NIKAH HINGGA SEKARANG. JANDA PNS MASIH MENERIMA GAJIH DAN TETAP MENGALIR 

Nasional450 Dilihat

35 TAHUN SAMPAI SEKARANG DIDUGA JANDA PNS NIKAH SIRIH GAJIH NYA TETAP MENGALIR

 

MKTIPIKOR.ID || Terdapat peraturan khusus tentang perkawinan bagi janda atau duda dari Aparatur Sipil Negara yang meninggal.

Janda/duda dari ASN yang meninggal dunia, tetap mendapat tunjangan pensiun selama tidak menikah. Namun,

 

salah satu faktor janda/duda ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya. Pernikahan siri dengan maksud tersebut telah menyalahi maqasid

al-shari’ah, khususnya dalam hifz al-nasl karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan perkawinan dan bertentang dengan hifz al-mal karena bagian dari penipuan.

 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suami menjadi hapus. PP 45/1990 ini memang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah “menikah lagi” yang dimaksud di sini adalah menikah secara resmi berdasarkan hukum negara atau hanya berdasarkan hukum agama. Namun demikian, secara historis, PP 45/1990 dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Hal ini dapat dilihat di bagian ‘mengingat’ dari PP tersebut. Oleh karena itu, mengenai perkawinan, kita merujuk pada UU Perkawinan.

 

Kutipan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia memutuskan pertama mencatat bahwa sdr Mahmud ( NIP 480046182/B,624738) Lahir di Majalengka Tgl 4-6-1951 Terahir Pangkat pengatur ( Gol ,II /o )dpb kepada Prop DT

 

Jawa Barat dan dipekerjakan sebagai Guru pada SD WELASARI II Kandep Dikbud Bantarujeg Kab Majalengka Telah meninggal dunia Pada Tanggal 26-8-1986. KEDUA : Kepada Ny Emah Janda Almarhum yang dari pernikahannya mempunyai anak kandung bernama 1. A,R Suryana Lhr, Tgl 11-11-1975 2. EVINA SUSANTI Lhr Tgl 11-1-1979 3. LINDA ADISTI Lhr Tgl 16-4-1981 4. RANI MIARTI Lhr Tgl diberikan pensiun janda terhitung mulai bulan DESEMBER 1986 Dengan dana pensiun sebesar Rp. 36.600 ( Tiga puluh lima rebu enam ratus rupiah) Dengan catatan penerima dan pembayaran pensiun janda berakhir pada ahir bulan yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.dan tidak terdapat lagi anak yang memenuhi syarat syarat nya.

 

Jika janda menikah lagi atau meninggal dunia selama masih terdapat anak anak yang berusia dibawah 25 tahun dan tidak berpenghasilan sendiri belum kawin dan tidak pernah kawin.pensiun janda itu dibayarkan kepada dan atas nama anak pertama untuk kepentingan anak anak lainnya.

 

Ironisnya, Hasil Konfirmasi melalui sambungan Telpon Dengan bagian pengurus pensiunan Pak dadang.kalau terkait pernikahan ENAH dengan mumud di blok CIPICUNG Desa WELASARI Kecamatan Malausma 35 Tahun silam saya tidak Tahu.karna Di SK saudari ENAH masih tercatat sebagai janda PNS dari almarhum Mahmud

 

Makanya sampai saat sekarang ENAH masih tetap mendapatkan Gajih.disentil terkait pernikahan menurut pengurus pensiunan Pak dadang.kalau janda PNS NIKAH LAGI dan lapor ke saya maka saya akan melaporkan ke atasan agar Gajih nya di Berhentikan karna sudah ada yang menanggung jawab.

 

Dan kalau memang sodari ENAH telah menikah siri selama 35 tahun tingal berhitung saja dari mulai ENAH menikah Gajih yang telah di terima harus di kembalikan ke kas Negara.ungkap pak dadang

 

Kepada pihak penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia agar turun tangan guna memproses dugaan kerugian Negara menurut Undang Undang pernikahan janda PNS.

TTD TIM

Posting Terkait

Jangan Lewatkan