FPMR dan Tim Kuasa Hukum Law Office Suparjo Rustam dan Partners mendampingi pemanggilan 10 warga Kompleks adat pesisir RT 08 pondok Perasi oleh penyidik kanit harda Polresta Mataram.

Kriminal558 Dilihat

Senin, 09/06/2025.Gabungan dari Formassi, FPMR dan Tim Kuasa Hukum Law Office Suparjo Rustam dan Partners mendampingi pemanggilan 10 warga Kompleks adat pesisir RT 08 pondok Perasi oleh penyidik kanit harda Polresta Mataram.

 

Mktipikor.id || NTB _ Lombok Tengah _ Pengawalan yang dilakukan aliansi mahasiswa dan Rakyat peduli Sasak Pesisir, untuk memastikan upaya kriminalisasi terhadap korban penggusuran dan pengusiran paksa dihentikan.

 

Disamping itu, kordinator aliansi menyampaikan, menganggap penggusuran dan pengusiran paksa ratusan warga kompleks adat sebagai pelanggaran HAM Berat dan kejahatan kemanusiaan.

 

Kordinator aliansi menekankan, agar masyarakat bersatu dan berjuang bersama-sama agar warga Sasak pesisir mendapatkan kembali hak-hak nya sebagai warga negara, sesuai ketentuan undang-undang dasar 1945: yakni hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi kemanusiaan.

 

RIRIN WULANDARI ,S.H dari Law Office Suparjo Rustam dan Partners menyatakan bahwa saat ini kami mendampingi 10 warga Kompleks adat pesisir RT 08 pondok Perasi yang di laporkan oleh dengan dugaan melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU No .51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 64 KUHP,,,Alhamdulilah Pemeriksaan Jadi semua berjalan dengan lancer,tambah RIRIN,,

Teddy Sujanah,S.H, Tim Law Office Suparjo Rustam dan Partners kami ,berkomenitmen untuk mendampingi kasus ini sampai dengan tundas,,masyarakat-mayarakat Pondak perasi yang saat ini sedang dilaporkan ,kita pastikan harus mendapatkan perlindungan Hukum dan hak hak hukumnya sebagai warga Negara,

..

Dari teman Formassi, FPMR. Mempunyai beberapa tuntuntan,

 

1. Hentikan kriminalisasi masyarakat adat Sasak pesisir Pondok Perasi

2. Usut tuntas kasus premanisme

3. Usut tuntas penggusuran paksa Mesjid Al Mujahidin kompleks Nelayan RT08

4. Usut tuntas aktor intelektual pengusiran paksa ratusan masyarakat adat Sasak pesisir di Pondok Perasi

5. Pecat secara tidak terhormat Lurah Bintaro dan Camat Ampenan

6. Berikan hak kelola lahan sempadan pantai untuk masyarakat Sasak pesisir

7. Segera audit investigasi pembuatan SHM dan ijin usaha di atas lahan sempadan pantai

8. Segera bentuk perda RT/RW dan batas-batas lahan sempadan pantai.* u.Jayadi