Tiga Modus Korupsi Susu Sapi Rp 10 M Eks Kepala Balai Pembibitan Baturraden

Eks Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, SHH, digelandang ke Rutan Banyumas, Kamis (9/7/2026).

Berita21 Views

Mktipikor.id || Banyumas – Mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, inisial SHH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto karena korupsi produk susu sapi hingga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Begini 3 modusnya.

SHH ditahan di Rutan Banyumas pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan usai Kejari Purwokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik.

 

Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan penyidik menemukan tiga modus yang dilakukan tersangka selama menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden periode

“Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri,” kata Jaka, Kamis (9/7/2026).

 

Baca juga:

Usut Korupsi APBDes Tlogomulyo, Kejari Grobogan Geledah 4 TKP

Mark-up Rp 3 Ribu Per Liter

Jaka menjelaskan, harga jual susu telah diatur melalui surat keputusan sebesar Rp 4.500 per liter. Tapi SHH menjualnya melalui koperasi dengan harga Rp 7.500 per liter.

 

“Harga sesuai ketentuan dalam SK itu Rp 4.500. Tetapi oleh terdakwa melalui koperasi dijual sampai Rp 7.500. Selisih harga itulah yang tidak disetorkan ke negara,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10.131.074.198,56.

 

Periksa 38 Saksi dan 2 Ahli

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

 

“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Jaka.

 

Terancam 20 Tahun Penjara

SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegas Jaka.** R.O1.MKT

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *