Gugatan Das Bersinar Di Tolak MK, Hakim Nyatakan Tidak Jelas Atau Kabur

Nasional717 Dilihat

Gugatan Das Bersinar Di Tolak MK, Hakim Nyatakan Tidak Jelas Atau Kabur.

 

MK Tipikor Jakarta- Sidang sengketa pilbub 2025 berlangsung aman tuntas tanpa hambatan,dalam penyampaian hakim Suhartoyo SH yang dibacakan secara terbuka tentang penolakan gugatan Pasangan Das Bersinar sesuai amar putusan mengadili dalam epsepsi.

 

1)Mengabulkan berkenan dengan permohonan tidak jelas atau kabur.

 

2)Menolak epsepsi untu selain dan selebihnya dalam pokok permohonan utuk perkara yang tercantum dalam No.284/PHBU.-XXIII/2025 No.189/PHBU.GUb/XXIII/2025.NO.105/PHBU/XXIII/2025.No.117/PHBU-XXIII/2025.No.No 162/PHBU-XXIII/2025.dan No.182/PHBU-23/2025.

 

Dari pernyataan keputusan 9 Hakim tentang sengketa Pilbub Di Kabupaten Poso,Provinsi Sulawesi Tenggah pada tanggal 27 November hakim mengambil keputusan menolak Gugatan pasangan 01 Das Bersinar,dikarenakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan ditemukan gugatan yang bersangkutan Tidak jelas atau Kabur.

 

Dengan demikian pernyataan penolakan keputusan Hakim Suhartoyo,Pasangan Verna G.Mery Ingkiriwang dan Soeharto Kandar sebagai pemenang Mutlak dan bersyarat.Pungkasnya.(Arwis).