JAJARAN MK-TIPIKOR


Media kasus tindak pidana korupsi di singkat Mktipikor dengan selogan:
Berani Korupsi Bui Menanti“.
Diterbitkan :
PT. JURNAL ABADI BERDIKARI
AHU : 036346.AH.01.30 Tahun 2023
NPWP : 39.051.725.8-425.000
NIB. 2505230072172
MK Tipikor lahir dari sebuah lembaga LPI TIPIKOR INDONESIA Yang berbadan hukum :
SK Mentri Hukum dan HAM : 0001130. AH.01.08.Tahun 2020 Akta Notaris AHU: -335.AH.02.01.Tahun 2013 Tanggal 25 Juli 1014 ( PPATK) Putri Permata Hati. SH.,M. Kn. SK Menteri Agraria dan tataruang/KBPN- No : 151/Kep -400.20.3/IV/2018 Tanggal.16 April 2018.
Tertuang dalam AD/ART BAB VII Pasal 31 (AD-ARt). Bidang INVESTIGASI dan INFORMASI, Pasal 27. B. Bidang Eksternal, Hurup (f) Membantu ketua Umum dalam menjalankan organisasi di segala bidang Eksternal.
MK Tipikor adalah merupakan sebuah media nasional yang bergerak di ruang jurnalistik sebagai Entitas Pemberian ruang publik. Media merupakan literasi mutlak dilakukan sebagai kemampuan dasar berpikir kritis untuk hidup di abad informasi.
Setiap hari ribuan informasi datang kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dalam memilih informasi mana yang akan di respon. Sebab batas mana antara informasi yang benar dan salah,valid dan invalid semakin kabur.
**
Masyarakat juga harus cerdas dalam menggunakan informasi, belum tentu informasi yang di ambil akan membuat kehidupan semakin baik meskipun informasi itu benar. Ironis pesatnya pertumbuhan media di Indonesia tidak di imbangi dengan meningkatnya tingkat kualitas listerasi media di masyarakat. Budaya melek masyarakat terhadap media harus di miliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
**
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang di lindungi pancasila, UUD 45 dan deklarasi Universal hak asasi manusia PBB. Keberadaan media siber di indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekan berexpresi dan kemerdekaan pers.
RALAT, KOREKSI DAN HAK JAWAB :
Ralat koreksi dan hak jawab mengacu pada undang-undang pers. Kode Etik Jurnalistik dan pedoman hak jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang akan diberi hak jawab disetiap berita ralat koreksi dan hak jawab wajib di cantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan hak jawab tersrbut bila suatu berita media siber tentu di sebarluaskan media siber lain.
PENCABUTAN BERITA :
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, terkecuali masalah sara, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan kasus lain yang ditetapkan Dewan Pers, media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah di cabut, penyabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan di Umumkan kepada publik.
IKLAN :
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita, artikel, isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “adventorial, iklan, ads, sponsored”, atau kata lain yang menjelaskaan bahwa berita, atrikel, isi tersebut adalah iklan.
HAK CI PTA :
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ARTI LAMBANG TIMBANGAN :
Lambang mktipikor.id adalah lambang sebuah timbangan, yang di ambil dari sebuah Lambang Timbangan dapat diartikan keberimbangan pemberitaan atau sebuah karya tulis para wartawan yang di dapatkan dari hasil peliputan dilapangan, dalam pelaksanaanya menempuh cara cara propesional tidak menerima suap. melakukan komfirmasi dan klarifikasi yang di dapatkan hasil dilapangan sehingga dalam penayangan pemberitaan berimbang di sesuaikan dengan rumus 5W+1H.Tentang Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998. Pasal 19.BAB VI . HKI .Pasal 20 Pasal 21
Barang siapa menghalang halangi atau menghambat tugas jurnalis di pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta)
PENDIRI
H. Iwan.Gunawan
PENASEHAT KEAGAMAAN
KH. Muhammad Beben Dabas. Syafarwadi Pamijahan
H. Wahyu Aminuddin
Ust. Deni Kurniawan, Lc
PENASEHAT HUKUM /ADVOKASI
Budi Setiadi, SH
UU Permana, SH ( PERADI )
Dra. Hj. Wahyu Utari, S.H., M.H.
Abdul Rachim, S.Sos., S.H., M.Si
Rusman Hidayat, S.H
Arif Fadhly. S.H
ADV.Eko Kurnia S.H.
PEMBINA :
Irjen. Drs. Agung Makbul, S.H.,MA
Jendral Dr. Anton Charliyan MPKN
Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., MBA.
( P ) Kompol. Nono Suwarno, S.H
( P ) AKP. Ayi Hidayat .S.Ip
Amin Roy Ketphin
Ir. H. Cecep Kurnia S
Sry w., S.H
H. Abdull Fatah Yasin
Arsadi.S.Pd. M.Pd
Agus Dirgantara, S.H
Jaya Laksana
Aji Suhendar ( Aji GAWAT )
DEWAS :
Asep Dian Setia Purnama
Asep Ade Saputra.SE
Wawan. G
PENASEHAT :
H. Agus Hermawan, S.H
Nana Sandriana, S.Pd.
Drs. Ully Sutarman
ABAH Agustin Bin Husin
ABAH Sukriadi Bin A. Kadar
Halim Saepudin ( FORWAPI )
DEWAN KEHORMATAN :
Asep Zamzam, M.Pd
Budi Setiadi, S.H
MH. Togar
***
PIMPINAN UMUM :
NENDEN ELSA AYU SAFITRI. SE
PIMPINAN REDAKSI :
H. Iwan Gunawan
WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
M. Asep. Sbr
PIMPINAN PERUSAHAAN :
M. Asep Subaryat
H. Iwan Gunawan
SEKERTARIS REDAKSI :
M.Indriyani S.H., M.Si
BENDAHARA :
Hj. Iis Susilawati
REDAKTUR PELAKSANA :
Hielman Rahman, S.Kom
STAF REDAKSI :
Rangga Bayoe pramoedjie, ST
STAF ADMINISTRASI :
Gina Andriyani
Agis Kurniati Khikmah
Isni Septiyani Khikmah
LEYOUT :
Hielman Rahman, S.Kom
ADVERTISING :
I. Gunawan
ARTISTIK /IT :
Hielman Rahman, S.Kom
Edi Sahrudin
PHOTO GRAPER :
PEMASARAN/MARKETING :
KOORDINATOR INVESTIGASI :
LIPUTAN NASIONAL :
Dedi Suryanto S.H. ( KORLIPNAS ),
AWIE DACHALAN.A.Md
* JURNALIS / WARTAWAN *
LIPUTAN INVESTIGASI NASIONAL :
Nia Syafitry, Zulkarnain, U.Jayadi
DKI Jakarta:
Jakarta Timur : Purnomo
Provinsi Jawa Barat : Koko Harimansyah. Atin Nitana Rahayu. Mulyani
BandungKota/Kab : Ochim Karim, RBS Mukty_ Iwan setiawan_ Dede juhana_Angga Elang Subqi_ Irwansyah_
Kabupaten Cianjur : Anggi,
Kabupaten Bekasi : ( BIRO ) Dirman, Ragiel liansyah Kariza.
Kabupaten Purwakarta : { BIRO }Atang Rohana
Kabupaten Sumedang : Amad Mamuri, S.H
Kabupaten Subang : { BIRO } RB. Dipho Kusumo, S.H _ Endang Mulyana
Kabupaten Majaleka :
Kabupaten Tasikmalaya : { BIRO } Alex Sunarya_H. Usup P Wijaya, Aceng_ Dian Herdiana, Roni Gunaveni
Kota Tasikmalaya : {BIRO}. Deden Lee, Entang Rusmana, Asep Taryana,
Kabupaten Garut : { BIRO } Royan Khoerul Bayan Al-Banani
Kabupaten Ciamis : { BIRO } Mashuri Budiman, S.IP
Kota Banjar :
Kabupaten Pangandaran :
Kabupaten Kuningan:
Kabupaten Cirebon :
Jawa Tengah : {KAPERWIL} SAM WIBOWO, Slamet Junaidi.
Biro Rembang (Jawa Tengah) :
JAWA TIMUR : KAPERWIL Deddy Noviyanto
KORLIP. Ach.Slamet Riyadi
BIRO SUMENEP : Apriatul Pijriyah,S.Sos
BIRO JOMBANG : Joko Sugiono
BIRO BANYUWANGI : ABD.HANNAN
Prov. Sumatera Utara : {KAPERWIL} Henri Husein Nasution, Dedi syukur
Prov. Sumatra Selatan : Hermansyah
Provinsi Jambi : {KAPERWIL} AHMAD NAZIR
Provinsi Bali :
Provinsi NTB : BID. INVESTIGASI : Muhamad Multazam, Sarmin, Zulkarnain-Riyan Hidayat-Natasa Ulaini
PROV. SUMATERA BARAT: JAWANIS YON IRIANTI
Padang Pariaman : (BIRO) Zulfahmi
Prov. Sulawesi Tengah :{KAPERWIL} Arwis Lahami.
Kota Palu : { BIRO } Idayanti
Provinsi Bengkulu :
Kalimantan Barat : Joni julianto. {KAPERWIL} Alamsyah
Provinsi Sulawesi Selatan :
PROVINSI RIAU /KAB. PELALAWAN : (BIRO) MOHAMAD TOHA L, UDRA
Sekertaiat : Lpi Tipikor Indonesia Jl. Raya Terusan Cirata No. 29 Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat Email: lpitipikorindonesia@gmail.com Hp.0856 2440 8829
Kantor Redaksi & Kantor Perusahaan Redaksi :
MK-TIPIKOR
Jl. Raya Bongas Komplek Makom Syeh Abdul Muhyi Pamijahan Rt.04 rw.05 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya prop. Jawa Barat TLP: 082240700046./ 081220874046
E-mail : lidiktasik@gmail.com
https//www.mktipikor.id
BRI. 4447-0100-7721-53-0
An. Iwan.gunawan
KANTOR PERWAKILAN SULAWESI TENGAH. ARWIS LAHAMI
Jl. Ramba Regensi Blok B NO 1 Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah No. TLP: 085145058379.
KANTOR PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT
Kaperwil : ALAMSYAH Alamat : Dusun Nuak jaya RT/RW.01/001.Kel/Des : PAAl Kec. NAGA PINOH KAB. MELAWI Propinsi Kalimantan Barat Tlp. 0822-5115-28
PROVINSI JAWA TIMUR :
Jl. Pahlawan. 121Rt/Rw.003/005 Kel/Desa : Pamolokan Kecamatan kota Sumenep Kab.Sumenep Prov. Jawa Timur:
TLP: 0852-5969-7575
~ MK ~ : KANTOR PERWAKILAN BIRO KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT
PERUM MEKAR MUKTI BLOX C 31 DESA MEKAR BAKTI KEC.PAMULIHAN KAB. SUMEDANGTLP : 0812-1357-5769
KANTOR BIRO KOTA TASIKMALAYA
Jl. Cimuncang RT 002/005 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Cp : 0877-3742-3842
JAJARAN PEMBINA_ PENASEHAT
PERHATIAN :
Setiap anggota wartawan MK-Tipikor dibekali kartu identitas, KTA/Kartu Liputan & “STL” Surat Tugas. Namanya tercantum di BOX REDAKSI serta menjunjung tinggi kode etik Jurnalistik, tidak menerima suap, Melaksanakan peliputan di setiap instansi.
Apa bila tidak tercantum di Box Redaksi Maka redaksi tidak bertanggungjawab itu Merupakan Oknum anggota Media MK-Tipikor.