Heboh! Foto Plt Kades di Lore Selatan Hitung Uang Beredar, Diduga Dana Upeti Tambang Ilegal Bada

Simpang Siur Foto 'Uang Panas' Tambang Bada: Warga Tuding Suap, Plt Kades Bolili Buka Suara.

Berita, Nasional302 Views

Heboh! Foto Plt Kades di Lore Selatan Hitung Uang Beredar, Diduga Dana Upeti Tambang Ilegal Bada.

Mktipikor.id||POSO – Di tengah gejolak penolakan masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal di Lembah Bada, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto kontroversial. Foto tersebut menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bolili, Kecamatan Lore Selatan, sedang menghitung tumpukan uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Foto yang beredar luas di masyarakat tengah ini memicu rumor panas. AR dituding bertindak sebagai bendahara penampung dana taktis atau “uang upeti” dari kelompok pengusaha tambang ilegal, yang berencana akan menyebarkannya kepada delapan kepala desa di wilayah tersebut.

“Berdasarkan bukti foto yang beredar, kami mengklaim oknum-oknum kades di Lembah Bada telah memerankan perjuangan rakyat,” ketus salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Nahasnya, mengecewakan warga kian memuncak karena dugaan keterlibatan ini juga menghambat oknum kelembagaan adat. “Kami dan ketua lembaga adat merasa sangat kesal. Ini adalah pengkhianatan diam-diam, menusuk rakyat dari belakang demi kepentingan isi perut tanpa memikirkan nasib masyarakat dan dampak lingkungan akibat tambang ilegal,” tambahnya dengan nada geram.

 

Desakan Hukum: Tuntut Polres Poso dan Polda Sulteng Turun Tangan.

 

Merespons polemik ini, perwakilan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Poso dan Polda Sulawesi Tengah, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar oknum ASN, para Kades yang terlibat, serta Ketua Lembaga Adat Runde yang diduga menerima suap, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

 

Jika dugaan gratifikasi atau suap ini terbukti, para oknum pejabat desa dan lembaga adat tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

 

Hak Jawab Plt Kades Bolili: “Itu Hak Tunjangan Saya, Ada yang Main Keruh”

 

Untuk menjaga keberimbangan berita, pihak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada AR selaku Plt Kades Bolili melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (7/7/2026).

AR dengan tegas membantah seluruh tuduhan miring yang dialamatkan kepada dirinya dan memberikan klarifikasi terkait foto yang beredar.

 

“Saya jelaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan tambang di Runde. Itu murni adalah hak saya, dalam hal ini izin sebagai seorang Kepala Desa sebesar Rp7.500.000 selama 5 bulan,” ungkap AR.

 

Ia juga mengaku heran dan bingung atas rumor yang menyebut dirinya ditunjuk sebagai bendahara pengumpul dana untuk delapan kepala desa.

 

“Sejak kapan saya ditunjuk sebagai bendahara untuk 8 kades? Di Lore Selatan tidak ada organisasi atau lembaga persatuan Kepala Desa yang secara struktural terbentuk secara sah. Kami juga tidak pernah ada diskusi khusus soal itu. Di antara kami 8 orang Kades, ada juga yang duduk memangku jabatan sebagai Lembaga Adat wilayah,” jelasnya.

 

Sinyal Pengalihan Isu dan Pembalasan?

 

Lebih lanjut, AR mengunggah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan foto dirinya untuk memperkeruh suasana, terutama setelah seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Runde resmi dihentikan. AR bahkan memberkan fakta lapangan mengenai adanya ketegangan antara pihak desa dan oknum lembaga adat terkait alat berat tambang.

 

“Saya coba cermati, isu foto saya ini ada yang mencoba memperkeruh situasi ketika seluruh kegiatan di Runde dihentikan. Karena seperti kejadian minggu kemarin, salah satu alat berat melintas di desa kami, saya memerintahkan perangkat desa saya untuk menahannya,” beber AR.

 

Namun, tindakan tegas pihak Pemdes Bolili tersebut justru diintervensi. “Salah seorang Lembaga Adat wilayah yang datang menjemput dan memaksa agar alat tersebut dibawa keluar. Entah dia membawa ke Runde atau ke mana, saya juga tidak tahu,” menutup keterangan.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *