SMKN 1 KOTA BEKASI SIDUGA MELANGGAR SKU 4 MENTERI TERKAIT EKSTRAKURIKULER PADA TAHUN 2021 MASA PANDEMI COVID 19 BOS REGULER TAHUN 2021 Rp.1.389.294 998 MILIAR.
” SIMAK BERITA SELANJUTNYA MENGENAI BANTUAN BOPD T.A 2022 “
MKTIPIKOR.ID || Mengacu dengan amanat Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tindak pidana korupsi Dalam Pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) Menegaskan bahwa Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik.(A) Menjamin Hak Warga Negara untuk mengetahui Rencana Pembuatan Kebijakan Publik. Sehubungan Dengan hal tersebut, BOS LEGULER 2021 Diantaranya
RIMCIAN PENGUNAAN.TAHAP I
Rp, 729 144 000
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 0 Pengembangan Perpustakaan Rp, 37 345 000. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp, 503 726 256,
kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp, 3 500 000,
Administrasi kegiatan Sekolah Rp,11 700 000, Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Pendidik Rp,o
Langganan Daya dan jasa Rp.35 600 000, Pemeliharaan Sarana dan prasarana Sekolah Rp, 102 782 450,
Penyelenggaraan Bursa kerja Khusus fratik kerja industri atau fratik kerja lapangan didalam Negeri,Pemantauan kebekerjaan pemagangan Guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp, 0
Penyelengaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi kemampuan bahasa Ingris berstandar Internasional dan bahasa Asing lainnya bagi kelas ahir SMK.atau SMALB Rp, 23 990 000,
Pembayaran Honor Rp,0
Total Dana Rp, 718 643 706
RIMCIAN PENGUNAAN.TAHAP II
Rp, 972 832 000
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 0 Pengembangan Perpustakaan Rp, 262 736 000 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp, 541 246 450,
kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp, 15 330 000
Administrasi kegiatan Sekolah Rp,0, Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Pendidik Rp,o
Langganan Daya dan jasa Rp.44 500 000, Pemeliharaan Sarana dan prasarana Sekolah Rp, 117 993150,
Penyelenggaraan Bursa kerja Khusus fratik kerja industri atau fratik kerja lapangan didalam Negeri,Pemantauan kebekerjaan pemagangan Guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp, 0
Penyelengaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi kemampuan bahasa Ingris berstandar Internasional dan bahasa Asing lainnya bagi kelas ahir SMK.atau SMALB Rp, 0, Pembayaran Honor Rp,0
Total Dana Rp, 981 805 600
RINCIAN PENGUNAAN.TAHAP III,
Rp, 755 940 000
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 0
Pengembangan Perpustakaan Rp, 37 957 000 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp, 344 322 294
kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp, 0
Administrasi kegiatan Sekolah Rp, 0
Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Pendidik Rp,o
Langganan Daya dan jasa Rp.26 700 000
Pemeliharaan Sarana dan prasarana Sekolah Rp, 273 762 400
peyediaan alat multi media pembelajaran Rp,74 725 000
Penyelenggaraan Bursa kerja Khusus fratik kerja industri atau fratik kerja lapangan didalam Negeri,Pemantauan kebekerjaan pemagangan Guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp, 0
Penyelengaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi kemampuan bahasa Ingris berstandar Internasional dan bahasa Asing lainnya bagi kelas ahir SMK.atau SMALB Rp, 23 990 000,
Pembayaran Honor Rp,0
Total Dana Rp, 757 466 684
Diduga SMKN 1 KOTA BEKASI Tidak mengindahkan SKU 4 Menteri
Pembelajaran dimasa pandemi tahun 2020 dan tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan aktivitas pembelajaran dilaksanakan dari rumah atau secara Online. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran Penyakit coronavirus (COVID-19).”
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. Nomor HK.0 1.08/Menkes/ 4242 / 2021. Nomor 440-717 Tahun 2021, Tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi Cocid-19. Pada BAB IX, jelas tertuang, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Aturan tersebut berlaku untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi.Tahun anggaran 2021 di SMK 1 Bekasi melaporkan biaya untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
Tahap 1 Rp. 503 726 256
Tahap 2 Rp. 541 246 450
dan Tahap 3 Rp. 344 322 294
Total biaya untuk kegiatan eskul tahun 2021 sebesar ,Rp. 1,389,294,998 milyar
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Rp 1.777.570.000
diduga bermasalah, pihak Yudikatif baik KeJaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Kepolisian REPUBLIK indonesia Polda Jawa Barat diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah demi mempertanggung jawabkan uang negara tersebut. Karena hanya lembaga negara Yudikatif-lah yang mempunyai hak mutlak dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja pengguna uang pemerintah yang terindikasi melawan hukum.
Boan selaku Kepala SMKN 1 Bekasi saat akan dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh MKTIPIKOR terkesan mengabaikan dan melakukan pemblokiran sambungan komunikasinya. Terkesan ada sesuatu yang nyata dalam dugaan itu yang ia tutupi.
Sampai berita ini di turunkan, MK-TIPIKOR.ID terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini diturunkan, MKTIPIKOR berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan Pelanggaran Ekstrakurikuler tahun 2021
Editor : Admin Mktipikor.id
Admin : mktipikor.id
Jurnalis investigasi : Wawan Gunawan