PR Yang Ditinggal Mantan Kasatreskrim Touna Dugaan Korupsi Desa Bonevoto Telah Di Limpakan Ke Kejaksaan.
Mktipikor.id ||Touna- Meskipun sempat vakum kasus dugaan korupsi yang dilakukan X Kades Bonevoto inisial(AL) diketahui sebelumnya AL sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim sesuai LP/A/V1/2024/SPKT.Satreskrim/polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah tanggal 7 Juni 2024.dan surat perintah penyidikan No.sprin sidik/36/VI/2024/Reskrim,Tanggal 7 juni 2024,pada tanggal 10 Juni telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan /penyalagunaan korupsi dana anggaran pendapatan belanja desa “APBdes.Desa Bonevoto kecamatan ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una ditahun anggaran 2021 sd.2023.
Perkara penetapan X Kades sebagai tersangka ditahun 2024 belum dilangsungkan proses penahan,menjadi bola liar kepublik hingga berimbas pada turunya kepercayaan masyarakat terhadap proses kinerja Polres Tojo Una-una.
Memulihkan persangkaan masyarakat tentang dugaan ketidak propesional kinerja pihak Polres Touna,kasatreskrim polres Tojo Una-una baru Iptu Syarif SH,MH,limpahan berkas perkara dugaan Korupsi yang dilakukan X Kades Ke Kejaksaan Neri Tojo una-una.
Kepalah kejaksaan negri Tojo una-una Melalui Kasi Intel Laode Muhammad Nuzul SH,Memaparkan hari ini kami telah melakukan penahan terhadap X Kades Bonevoto inisial(AL)dengan kasus dugaan Korupsi anggaran APBDS 2021 sampai 2023.Kata”Laode saat ditemui diruang kerja Rabu(30/04/25)
Dari proses pemeriksaan kasus (AL) selaku tersangka dugaan korupsi dipersangkalkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 primernya pasal 2 (subsider) pasal 3 UU Tipikor.Ujar”Laode.
“Selanjutnya yang bersangkutan melalui proses tahap dua pihak kejaksaan negeri Touna melakukan penahanan kepada X Kades(AL)dan tersangka telah dititipkan dilapas kls II B Touna untuk 20 puluh hari kedepan dengan jangka selama 20 hari kedepan kesempatan untuk jaksa melimpah perkarahnya Di Pengadilan Negri Tipikor Palu.Pungkasnya”(Arwis).