Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Hotmic Manual Tahap Ke satu Dana Desa Desa Mekarlaksana Di saat Musim Penghujan

Berita97 Dilihat

Pembagunan pekerjaan jalan ciranca Rt.06/02 semi hotmik manual simber anggaran dari dana Desa tahap ke satu Tahun anggaran 2025 Desa mekarlaksana kecamatan culamega Kabupaten Tasikmalaya.

 

Mktipikor.id || Tasikmalaya  jawa Barat _Dengan adanya situasi musim penghujan pekerjaan di maksimalkan meminimalisir adanya faktor yang tidak di harapkan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan.

 

 

Hotmix manual” merujuk pada proses penyiapan dan penggunaan campuran aspal panas (hotmix) secara manual, bukan dengan menggunakan mesin seperti paving machine atau asphalt paver. Proses ini melibatkan pencampuran agregat (batu, pasir) dengan aspal panas, lalu penyebaran dan pemadatan campuran tersebut secara manual

Pengerjaan dana desa meliputi berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Tahapan Pengerjaan Dana Desa:

1. Perencanaan:

Perencanaan penggunaan dana desa dilakukan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPDesa) dan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

Perencanaan juga mencakup Rencana Kebutuhan Desa (RKD) yang memuat kebutuhan dan prioritas kegiatan yang akan dibiayai dengan dana desa.

Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) menjadi landasan hukum untuk penggunaan dana desa.

2. Pelaksanaan:

Dana desa ditransfer ke rekening kas desa (RKD) melalui mekanisme penyaluran APBN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya ke kas desa.

Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan sesuai dengan RKPD dan APBDes.

3. Pertanggungjawaban:

Pelaksanaan kegiatan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Bendahara desa membuat laporan realisasi penggunaan dana desa.

Laporan tersebut diaudit oleh pihak terkait untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan efektif.**

Red. Mktipikor.id

Iwan gunawan