Diduga Palsukan Tanda Tangan Kades dan Oknum Pekasih Di Laporkan Ke Polres
Mktipikor.id || NTB_Tengah – Buntut beredarnya surat Pemberhentian Sementara Rendung selaku Petugas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah, Desa jeropuri Kecamatan Praya Timur (Pratim) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) olek Kepala Desa (Kades) Jero puri, Pratim , diduga tidak sesuai prosedur, Rendung dan sejumlah pihak yang merasa dirugikan, adukan Kades karena di duga memalsukan tanda tangan.
Koordinator Umum Forum Komunikasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (FKP3A) Jumatre ikut langsung mendampingi anggotanya melaporkan Kades Jero Puri ke Kepolisian Resort (Polres) Loteng.
“Saya sangat tidak setuju dengan pemberhentian P3A ini, karena menyalahi aturan dan undang”, kata Jumatre melalui media di praya Senin (02/06/2025).
Di lanjut jumatre, kelakuan Kades ini lucu dan aneh, karena yang boleh memberhentikan P3A itu hanya Bupati melalui musyawarah bersama Anggota Subak dan Pekasih.
“Itupun harus ada surat teguran bila ada kekeliruan yang di lakukan P3A, dan kemudian barulah dilakukan upaya-upaya sesuatu aturan yang ada, bukan memberhentikan sepihak seperti ini,”tegas jumatre.
Ditempat yang sama Koordinator Wilayah FKP3A Murdali menilai hal ini melanggar wewenang selaku Pemerintah Desa, dimana upaya yang di lakukan oleh kades tersebut mencederai UU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 55 Ayat 2, pasal tersebut menyatakan bahwa P3A merupakan organisasi independen yang di bentuk oleh petani pemakai air untuk mengelola penggunaan air irigasi.
“Kades tidak memiliki wewenang untuk memberikan P3A karena P3A tidak merupakan bagian dari pemerintah desa,” yegas Murdali.
Lebih Lanjut Murdali menegaskan bahwa hal tersebut memiliki sangsi pidan seperti pidana atau denda jika berhentikan P3A dengan menggunakan kop Desa secara tidak sah.
Ketua Forum P3A NTB Iwan Firmansyah mengapresiasi upaya yang dilakukan Forum P3A Kabupaten dimana upaya tersebut merupakan upaya menjaga dan melindungi Marwah lembaga.
“Kita akan terus mendampingi kasus ini bersama teman-teman media, dan akan kita koordinasikan juga dengan instansi terkait dalam hal hal ini kita di bawah binaan PUPR, BWS dan hal ini terus saya akan kawal ke komisi irigasi, hingga nanti kami akan tingkatkan ke Gubernur NTB,” tegas Iwan.
Sementara Kades Jero Puri Abdul Rahman yang di konfirmasi via telpon membenar dirinya menandatangani Berita Acara Pemberhentian P3A Aikmeneng dengan Nomor : 01/BA/IV/2025.
“Iya benar saya bertanda tangan, nanti kita pelajari,” jawab singkat melalui sambungan telpon. *sarmin*