Kasi Pinkum Tepis Pemberitaan Miring Kasus Chromebook Poso Diduga Ada Permintaan” Rp500 Juta Untuk SP3.

Hukum725 Dilihat

Kasi Pinkum Tepis Pemberitaan Miring Kasus Chromebook Poso Diduga Ada Permintaan” Rp500 Juta Untuk SP3.

 

Mktipikor.id || PALU – Menanggapi pemberitaan media masa edisi Rabu, 4 Juni 2025, dengan judul: “Diduga Perkara Chromebook Poso, Penyidik Minta Mahar Rp500 Juta untuk SP3”,

Berkaitan dengan tudingan miring kepihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggah,Kepala Seksi Penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh LSM Gempur Poso, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng.

 

” Dikutip dari pemberitaan media Onlaen Global Proses tersebut meliputi pengumpulan keterangan, dokumen, dan dalam waktu dekat dilakukan permintaan keterangan dari ahli pengadaan barang dan jasa,” kata La Ode, di Palu, Jumat (20/6/2025).

 

La Ode menjelaskan terhadap pemberitaan Media masa tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah memerintahkan Tim Bidang Pengawasan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan status perkara Chromebook Poso.

 

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sulteng melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, Media Masa harian Palu yang menulis berita tersebut bersumber dari keterangan LSM Gempur Poso. tim Penyelidik Kejati Sulteng yang menangani perkara Chromebook, mantan Kasi Pidsus Kejari Poso.

 

Kasi Pidsus Kejari Poso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Pihak-pihak lain yang relevan.

 

 

Selanjutnya kata La Ode, tim Bidang Pengawasan telah mengantongi rekaman suara percakapan antara Syainuddin Syamsuddin (LSM Gempur Poso) dan Abdul Manan, menceritakan dugaan penyerahan uang kepada Bidang Intelijen serta permintaan dana sebesar Rp500.000.000 oleh penyidik Kejati Sulteng.

 

” Berkaitan dengan rekaman Tim Bidang Pengawasan telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Abdul Manan, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dan tidak dapat ditemui,” katanya.

 

Olehnya kata La Ode, berdasarkan seluruh rangkaian klarifikasi dilakukan, tidak ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulteng maupun Tim Penyelidik Kejari Poso.

 

Dalam isu bater kasus Tidak terbukti adanya permintaan atau penerimaan uang berupa barang dan janji dalam bentuk apa pun dari pihak-pihak diperiksa maupun pihak lainnya dalam perkara Chromebook Poso,” tegasnya. (Arwis)