10 Kades di Jatilawang Bakal Dilaporkan Terkait MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur atas Tuduhan Perintangan Penyidikan

Daerah90 Dilihat

 

Mktipikor.id || – Upaya hukum yang ditempuh oleh Venty Kristiani, Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD yang diberhentikan melalui Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) pada Rabu, 18 Juni 2025, terus bergulir.

 

Venty menolak seluruh hasil MADSus, termasuk penunjukan dirinya sebagai Dewan Pengawas tanpa persetujuan dan menilai penunjukan Direktur baru yang berasal dari Dewan Pengawas tidak sesuai dengan Anggaran Dasar BUMDesma.

 

Tidak hanya itu, Venty juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri.

 

Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, Venty menyatakan akan melaporkan 10 kepala desa ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menilai penyelenggaraan MADSus BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang sebagai bentuk dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto.

 

“MADSus yang digelar ini merupakan bentuk permufakatan jahat untuk menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4 miliar, yang bersumber dari Dana Bergulir BUMDesma Jatilawang,” ungkap Djoko Susanto, Jumat (20/6/2025).

 

Adapun 10 kepala desa yang akan dilaporkan yaitu:

 

1. Kades Tunjung

 

2. Kades Pekuncen

 

3. Kades Kedungwaringin

 

4. Kades Margasana

 

5. Kades Gentawangi

 

6. Kades Karanganyar

 

7. Kades Adisara

 

8. Kades Bantar

 

9. Kades Gunungwetan

 

10. Kades Karanglewas

 

“Mereka dapat dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan,” tegas Djoko.

 

Ia menyebut bahwa MADSus digelar secara tidak prosedural dengan dalih yang diduga untuk mengaburkan serta mengubah bukti-bukti transaksi keuangan. Ia juga menyoroti adanya pengumpulan dana pribadi dari masing-masing kepala desa sebesar Rp 1 juta untuk menyelenggarakan MADSus, yang menurutnya menunjukkan adanya niat jahat.

 

Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.”

 

Djoko menegaskan bahwa kepala desa bukanlah pemilik BUMDesma. “Kepala desa hanya berperan sebagai dewan penasihat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Camat Jatilawang R. Dian Andiyono menyatakan bahwa pihak yang tidak puas terhadap hasil MADSus dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.**

Redaksi *

Posting Terkait

Jangan Lewatkan