Bocah SMP Menikah di Lombok, Berikut Hukum Pernikahan Dibawah Umur Menurut UU dan Dampak Psikologisnya

Berita53 Dilihat

seorang siswi kelas 1 SMP dan RN (16) siswa kelas 1 SMK asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB). Merajut cinta hingga berujung ke pelaminan.

 

Mktipikor.id || NTB_ Kisah cinta bocah SMP di Lombok yang berujung ke pelaminan ini membuah heboh dunia maya setelah diunggah oleh akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton 2,1 juta kali.

 

Pasalnya usia keduanya terbilang masih bocah ingusan. Dan menurut hukum di Indonesia, pernikahan dibawah umur seperti ini dilarang.

Dimana dalam Undang-Undang, pernikahan keduanya masuk ketegori kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, yang pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.

 

Tapi sepertinya pihak keluarga tak perduli tenang hal ini. Buktinya mereka bahkan menggelar adat Nyongkolan, adat khas suku Sasak Lombok, yang mengharuskan iring-iringan pengantin masuk kampung untuk mengantar pihak mempelai wanita pamit ke rumah orang tuanya.

Menanggapi kejadian viral ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, jika tidak ada pihak yang bergerak di Lombok Tengah, LPA Mataram akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Atas nama kemanusiaan ngapai harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemeritaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak,” katanya.

 

LPA Mataram tak ingin kejadian ini terulang kembali, khususnya di wilayah NTB. Itu sebabnya guna mengantisipasi hal tersebut, LPA Mataram akan melakukan upaya melaporkan kasus ini ke polisi.

 

Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di Bawah umur.

Lantas bagaimana penjelasan UU tentang pernikahan dibawah umur?

 

Salah satu terkait perkawinan yang diatur oleh negara adalah batasan usia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

 

Namun bagaimana jika pernikahan yang digelar melibatkan pasangan usia dini? Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red**

 



 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan