Waspada Terbit Izin Rekayasa PT.Arara Abadi di Kabupaten Kampar Kajati Lakukan Pendalaman

Peristiwa73 Dilihat

MK-Tipikor.id || Pekanbaru, 11/08/2025. Setelah menerima surat pengaduan dari DPP MKGR, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat tanggal 4 Agustus 2025 no. B 3707/L / 4.5/ Fd 1/ 07/ 2025 yang ditanda tangani An.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Tindak Pidana Khusus DR.M CAREL.W.SH .MH atas surat Laporan Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Mayjend TNI ( Purn ) RH Sugandhi Kartosubroto.

Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 07 Juli 2025 dengan nomor ; 019/ DPP_MKGR/ VIi/ 2025 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri( HPH TI) Transmigrasi Kabupaten Kampar.

 

Menurut DR, Marlambson Carel Williams, SH, MH telah dilakukan penelitian dan menyatakan laporan pihak DPP MKGR sedang ditindak lanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan seperti Saksi dan alat serta barang bukti.

 

Tahap penyelidikan baru dapat ditingkatkan dengan adanya bukti permulaan dan terdapat bukti adanya unsur tindakan pidana korupsi khusus sesuai dengan peraturan per undang undangan. DPP MKGR terima surat pemberitahuan tersebut pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 via pos.

 

Menjawab surat tersebut, Abuzar SH Advokad LBH MKGR, menyampaikan bahwa PT Arara Abadi di Riau selama ini semua masalah yang dilaporkan ke APH lepas dari semua jerat hukum dengan arti kata tidak tersentuh Hukum/ kebal hukum.

 

“Prakteknya diduga sering menampilkan bukti surat/ dokumen patut dicurigai menyatakan tidak ada izin/ ilegal maka izin itu direkayasa. Wilayah yang ditempati adalah Kabupaten Kampar dibikin plang Kabupaten Siak Distrik Tapung. ”

 

Sekilas informasi PT Arara Abadi masuk tahun 1996 tanpa izin diupayakan lahan Ex HPH Sindo Tim dan dilakukan pelepasan kawasan ada IUP HH padahal lahan tersebut telah ada pelepasan dari Lahan HPH Sindo Tim oleh Gubernur Riau tahun 1984 dan selanjutnya diberikan kepada MKGR ( Ketua Gapoktan MKGR TJ.Siahaan) 16 Mei 1991.seluas 15.000 ha di Desa Kotagaro.

 

Selanjutnya Kelompok Tani Anggota MKGR melakukan penggarapan dan sekarang telah memiliki surat alas hak tanggal 7 September 1996

Saat ini DPP MKGR melakukan program Desa Binaan dengan lahan pencadangan seluas 1.625 ha sedangkan Program Nasional terkendala adanya ganguan PT Arara Abadi dengan perintahkan Security merusak serta membuang plakat dan spanduk berikut patok kavlingan lahan Kelompok Tani Binaan MKGR.

Jurnalis : MK-TipUdra.id / Riau Udra