Keberadaan Tiang Wifi Tidak Berijin Menggangu Akses Fasilitas Warga Harap Ditertibkan DISHUB dan Satpol PP Kabupaten Garut

Berita127 Dilihat

“TIANG INTERNET SEMRAWUT” permasalahan seringkali muncul ditengah masyarakat dengan maraknya pemasangan tiang internet yang menjadikan kesan semrawut dan kurang estetika.

keluhan warga seringkali tidak direspon oleh pemimpin diwilayahnya disebabkan berbagai hal terselubung berbalut “kelancaran bisnis” yang menyebakan terjadinya pemasangan tiang secara sembrono dan tidak sesuai standar kelayakan kerja tanpa sepengetahuan warga, hal demikian menjadi pemicu gesekan dilingkungan warga, demikian yang terjadi di RW.09 desa Talagasari kecamatan kadungora kab.Garut.

permasalahan mencuat dari aduan warga yang gelisah dgn pemasangan tiang internet baru dilokasi yang sama sehingga nampak semrawut dan mengancam keselamatan warga dengan sebagian tiang dalam kondisi tidak stabil.

Dari penelusuran mk.tipikor.id keresahan warga sudah berlangsung bertahun tahun, hingga berganti kepemimpinan permasalahan yang sama selalu muncul dan tidak meng Akomodir keluhan warga seperti ada hal yang ditutupi untuk memudahkan urusan provider yang berkepentingan.

Bahkan saat kontributor mk.tipikor.id melakukan unvestigasi lapangan didapati pelaksana kerja yg hendak memasang tiang tidak dapat menunjukan IW (ijin Warga) bahkan pengurus RW yang kemudian datang berdalih sudah terjadi kesepakatan dengan kepala Desa Talagasari sdr. ” Riki”  Bahwasanga pihak Provider akan memberikan konpensasi dengan memasang PJU (Penerangan Jalan Umum) alasan RW tidak dapat diterima warga mengingat kejadian sebelumnya dari beberapa tiang.

provider internet yang sudah terpasang sangat semrawut dan tidak jelas bentuk kompensasi yang dijanjikan bahkan warga menganggap kompensasi yg diterima dinikmati secara pribadi hal itu mencuat dengan tidak adanya keterbukaan pengurus terhadap warga.

Mengacu pada UU no.36 thn 1999 tentang Telekomunikasi yang telah di ubah dengan UU no.6 tahun 2003 kemudian UU no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Adapun kerugian atas warga yang diakibatkan oleh kinerja pihak Provider tertuang dalam pasal 15 UU no.36 tahun 1999. Berikut pendapat seorang warga yang juga anggota sebuah LSM Ormas sdr. Cile ” Dari semua keresahan warga dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah justru timbul karena pengurus tidak transparan dalam kebijakan dan tidak memikirkan dampak sosial, tidak adanya sosialisasi dengan warga bahkan dengan struktural pengurus tidak terjadi keterbukaan, hingga syakwasangka tentang penyalah gunaan wewenang.

Tindakan warga masyarakat akhirnya mengambil ketegasan untuk menolak langsung pada pihak Provider walau dibelakang layar katanya sudah ada kesepakatan tapi kenyataanya provider tidak dapat menunjukan secara tertulis bahkan ketua RW.09 menyebut nama kepala desa dalam alibi terhadap warga” demikian ungkapnya dengan lantang.

Menindak lanjuti perkembangan kontributor mk.tipikor terus memantau agar dapat ditarik benang merah**

persoalan. Peliput : Awie jack