Pelaku Maling 15 Gram Emas di Lawanga Tawongan Akhirnya Digulung Polisi

Penangkapan pria berprofesi wiraswasta ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menyapu bersih tindak kejahatan di wilayah hukum Poso.

Kriminal303 Views

MKtipikor.id–POSO – Petualangan R.M. (26), seorang pria yang nekat mengembat perhiasan emas seberat 15 gram di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, akhirnya kandas. Setelah sempat membuat resah, pelaku berhasil diringkus Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Poso tanpa perlawanan pada Senin (20/7/2026) siang.

Penangkapan pria berprofesi wiraswasta ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menyapu bersih tindak kejahatan di wilayah hukum Poso.

Penyelidikan Maraton & Lacak Jejak Pelaku.

Aksi pencurian tersebut bermula pada awal Juli 2026. Korban yang terkejut kehilangan perhiasan berharganya langsung melapor ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan (LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT), tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Opsnal Aiptu M. Syahrir langsung bergerak cepat.

Lewat kerja intelijen, pengumpulan keterangan saksi, dan profiling mendalam, polisi berhasil mengendus keberadaan R.M. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan resmi diterbitkan, R.M. tak bisa lagi berkutik saat polisi mengepung dan menciduknya pada pukul 14.00 WITA.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Sat Reskrim Polres Poso tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, meskipun membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Siapa pun yang nekat berbuat jahat di Poso, pasti kami ungkap!” tegas Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K.

Resmi Berbaju Tahanan, Terancam Pasal Pencurian.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan pemenuhan bukti formil-materiil, status R.M. resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pada Senin malam pukul 19.00 WITA, R.M. langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Poso berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim).

Atas tindakan nekadnya, R.M. kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman penjara. Polisi memastikan tersangka dalam kondisi sehat saat menjalani proses hukum.

Peringatan Keras Polisi & Imbauan bagi Warga.

Iptu I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminalitas.

“Jangan berpikir bisa lolos dari proses hukum! Ruang gerak pelaku kejahatan akan terus kami persempit melalui penyelidikan yang profesional dan berkelanjutan,” lanjut Kasat Reskrim dengan nada tegas.

Tak lupa, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan harta benda di rumah. Warga diimbau untuk selalu memastikan pintu terkunci rapat dan tidak menyimpan perhiasan atau uang tunai di tempat yang mudah dijangkau. Bila perlu, manfaatkan fasilitas safe deposit box di bank demi keamanan ekstra.

Saat ini, penyidik masih terus merampungkan berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *