Ach Farid Azziyadi Datangi Kantor Inspektorat Sumenep Minta Audit Investigatif Pengelolaan Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya

Nasional94 Dilihat

Ach Farid Azziyadi,Datangi Kantor Inspektorat Sumenep,minta Audit Investigatif Pengelolaan Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya.

 

MK-Tipikor.id || Jatim_ Sumenep, Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) yang dipimpin Ach Farid Azziyadi mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam rangka meminta audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang,Kabupaten Sumenep.

 

Ach. Farid Azziyadi mengatakan,sikap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di kabupaten Sumenep.

“Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun,” Terangnya, pasca memberikan surat permintaan audit investigatif Desa Batang-batang Daya di Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep.Rabu, 28/05/2025.

 

Menurutnya, Atas dasar besarnya dana desa yang mengalir tiap tahunya ke desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep,pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh pada desa Batang-batang Daya.

 

“Apakah pelaksanaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya( RAB). Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya, sudah sesuai dengan peruntukanya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunya, dari tahun 2021-2024,” tanya Ketua GAKI Jatim.

 

Ketua GAKI Jatim juga meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum jika dalam proses audit investigatif di desa Batang-batang Daya ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum.

 

“Sangat penting inspektorat kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan Audit investigasi secara menyeluruh dan khusus, untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, jika dalam proses audit investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, Gugus antikorupsi indonesia, meminta agar Tim Auditor inspektorat Kabupaten Sumenep. Mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun kekepolisian, dalam rangka memberikan efek jera dan penyelamatan uang negara,” pungkasnya.

 

Sementara Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep mengungkapkan, perihal permohonan GAKI Jatim akan mengimplementasikan PP nomor 12 tahun 2017. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

 

“Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Ananta Yuniarto.

(Ready-MK).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan