Aksi Penyegelan Kantor Grab Berujung Proses Hukum

Berita90 Dilihat

 *Aksi Penyegelan Kantor Grab Berujung Proses Hukum*

 

Mktipikor.id|| Mataram, 21 Juni 2025** – Pada tanggal 17 April 2025, aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah aktivis berujung pada penyegelan kantor Grab di Mataram. Rudy Santono, sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut, mengarahkan massa untuk menghindari tindakan anarkis dan memilih untuk melakukan penyegelan.

 

Dalam aksi ini, Rudy Santono bersama Umar Dani dan Azka Anugrah berusaha menegakkan ketertiban. Namun, tindakan tersebut memicu tanggapan dari pihak manajemen Grab, yang melaporkan adanya coretan bertuliskan segel dan kerusakan pada lubang kunci kantor mereka.

 

Pihak kepolisian saat ini telah memanggil ketiga aktivis tersebut dua kali untuk memberikan keterangan, dan para saksi juga telah dimintai keterangan. Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Manajemen Grab tidak melakukan mediasi terkait insiden ini dan langsung melanjutkan proses penyidikan. Para aktivis menyatakan harapan untuk menemukan titik terang dalam kasus ini dan menginginkan adanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

U.jayadi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan