Anak Di Bawah Umur Harus Mendapatkan Perlindungan Khusus dari tindakan Bejat IMAM HODORI Sang Pelku Kejahatan Seksual
Pemktipikor.id_ Jember Jawa Timur. Pelecehan adalah perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang, dan diidentifikasi sebagai hal yang tidak patut dalam norma sosial dan moral. Pelecehan dapat berupa perilaku verbal maupun non-verbal yang tidak diinginkan oleh korban. Tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Pelecehan seksual dapat berupa rayuan seksual, permintaan bantuan seksual yang tidak diinginkan, atau perilaku seksual lainnya yang tidak diinginkan.
Seperti halnya yang terjadi kepada anak di bawah umur usia kelahiran 2014, Wilayah Jember Jawa Timur tepatnya Ambulu, Berakhir dengan sebuah laporan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Jember ” Pro justitta” Menerima sebuah laporan dengan Nomor:LP/B/524/XII/2024/spkt/Polres J3mber/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan laporannya tersebut di atas pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 07.00 wib bertempat di kantor Kepolisian atas nama ; VERA Warga Negara Republik Indonesia, Seorang perempuan, usia 45 tahun, p3kerjaan Pedagang, agama islam alamat, jl. Cokroaminoto no 17 desa pemecutan Kecamatan Denpasar utara kota Denpasar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Melaporkan dugaan persetubuhan dan atau pencabulan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 81 ayat (1),ayat (2), ayat (3), jo Pasal 760 Sub Pasal 82,ayat (1),ayat (2), Jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1016 tentang penetapan peraturan pemwrintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan Korban an.Hima Natur perempuan lahir 18.15.2014 alamat jl. Cokroaminoto no.17 Dsn.Balun kel/Desa pemasutan Kec.Denpasar Utara Kota Jember. Yang terjadi di rumah terlapor yang beralamat di desa serut Rt.03 Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Dengan terlapor an.IMAM HODORI laki-laki Umur 65 tahun. Di terima an.Kepolisian Resort Jember Ka SPKT polres jember UB.Kanit 1 Budi Sptanto Ajun Komisaris Polisi satu ( AIPTU). CATATAN : Perkembangan penanganan perkara dapat di akses monitor melalui SP2HP.bareskim.polri.go.oid Untuk mengases data tertera pada surat tanda terima laporan (STTLP).