POLEMIK ANAK SEKOLAH TIDAK BOLEH BAWA MOTOR KE SEKOLAH
MK-TIPIKOR.ID ||”Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.”
.SIM perseorangan.
Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:”
“SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc
“Syarat buat SIM perseorangan
Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:
BATAS USUA MINIMAL.
Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.”
Sementara di Jawa Barat Ini puluhan Ribu Anak anak Sekolah Tingkat SMA SMK baik Negri maupun swasta.mayoritas Anak anak.sekolah Bawa sepedah Motor. alasan Jarak tempuh Rumah Siswa dan Sekolah Jauh.kalau jalan kaki bisa terlambat.
Bahkan kalau Kebijakan KDM betul betul di terapakan Di sekolah Siswa tidak boleh bawa Motor itu hal yang paling Tepat.dan benar.karna anak anak sekolah itu seharusnya kesekolah itu bawa tas Buku pensil dan siap untuk belajar. kalau di suruh bawa motor mungkin berat juga dan tidak akan muat Di Tasnya.
Kebijakan KDM kita lihat gimana kinerja kepolisian terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Untuk siswa siswi SMK SMA yang berusia 17 Tahun dan bagai mana langkah penwgak hukum untuk Rajia sim di sekolah sekolah.**
ttd
Gunawan