Aparat Gabungan Tertibkan Kios Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras di Katapang

Berita124 Dilihat

Bandung, MK-Tipikor – Aparat kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat bergerak cepat menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (22/1/2025).

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat. Dalam kegiatan ini, kios semi permanen yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan akhirnya dibongkar.

Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, memimpin langsung pembongkaran ini bersama Camat Katapang Rahmat Hidayat dan Kepala Desa Pangauban Enek Rusna Sutiadi. Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, serta perwakilan PT. Sinar Runnerindo, pemilik lahan tempat kios berdiri.

Berawal dari Keluhan Warga
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, mengungkapkan bahwa pembongkaran kios dilakukan atas dasar keluhan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban. Warga merasa resah dengan keberadaan kios tersebut yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda,” ujar Kompol Nasrudin.

Langkah Preventif
Lebih lanjut, Kompol Nasrudin menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. “Kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan tempat ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Operasi ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap tindakan tegas seperti ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan