2025.Tahun Pembaruan data terakhir pada : 27 Juni 2025 Rp. 980.579.000. Pagu Rp. 588.347.400. Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa: MANDIRI 1 Rp 588.347.400 100.00.
2 Rp 0 0.00. 3 Rp 0 0.00
Mktipikor.id || Di NTB UU keterbukaan informasi publik (KIP) tak berlaku para kades semakin brutal tak ter awasi.
Media mktipikor.id _ menyoroti Transparansi anggaran dalam proyek desa setanggor kecamatan Praya barat daya kabupaten lombok tengah, tak pasang Pelang / papan informasi pengerjaan. Di indikasi proyek tak beres pada anggaran 2025.
**Praya barat, Lombok Tengah,29/06/2025*proyek infrastruktur desa di NTB adalah proyek pemerintah yang anggaran bersumber dari negara, seharusnya dapat di awasi bersama oleh semua pihak, karna menjadi langkah positif dalam memperbaiki infrastruktur desa yang di peruntukan untuk masyarakat desa di kabupaten lombok tengah Provinsi NTB,,kini di selimuti gelapnya keterbukaan informasi publik oleh oknum pemdes(pemerintah Desa)”media mk -tipikor soroti UU (KIP)”.
**”Sesuai dengan uu no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik proyek desa di NTB pada anggaran tahun 2025 ini tidak di,pasang kan pelang pengerjaan,di duga dalam pengerjaan proyek ini anggaran sengaja di sembunyikan dan tidak ingin di ketahui publik,di temui tim jurnalis mk-tipikor di lokasi sedang di kerjakan, kepala desa setanggor melalui chet WA membenarkan proyek desa tersebut Degan panjang 90 meter dan beliau yang mulia masak secepat itu kita kena UU KIP, tegasnya tak di sebutkan nominal Anggara. Terindikasi merasa kebal hukum juklak juknis dan jumlah anggaran atau efisiensi anggaran tidak dapat di awasi masyarakat .
**”Karena dinilai jadi proyek abal-abal media mk-tipikor akan desak Kejari lombok tengah sidak ke lapangan dan priksa pemdes desa setanggor .
Tidak terpasang Nya papan anggaran menjadi dugaan kuat praktek korupsi. pasangkan papan informasi pengerjaan proyek menjadi pertanyaan besar di berbagai kalangan.
**”Sesuai dengan UU (KIP)no.14/2008 dan Perpres no.70 tahun 2012, tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Tanpa transparansi ini masyarakat tidak dapat mengawasi dan menilai efisiensi anggaran murut wartawan mk-tipikor.
Adapun anggaran Dana desa di tahun 2024 yang Diduga di korupsi.
Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024 Rp. 1.121.280.000
Pagu Rp. 1.121.280.000
Penyaluran, Tahapan Penyaluran.Status Desa: MANDIRI
1 Rp 586.058.400 52.27
2 Rp 535.221.600 47.73
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 11.035.800
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 276.720.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 34.228.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 17.850.000
Keadaan Mendesak Rp Rp 108.000.000
Tindakan aparatur penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan BPKP, jangan tutup mata, bukan hanya pemeriksaan tingkat administrasi, melainkan sidak ke lapangan, agar supaya terang benderang, sehingga kalimat mosi tidak percaya aparat penegak hukum, tidak terganggu di masyarakat. **
**USMAN JAYADI