Aparatur Penegak Hukum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Segera Sigap Untuk Mengaudit Dana Desa dan Bumdes Yang Di Kelola Kepala Desa Pasirbatang

Daerah55 Dilihat

Polemik Berkepanjangan Belum Menentukan arah titik terang Terkait Penggunaan Dana Desa dan BUMDes Desa Pasirbatang  kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

 

Mktipikor.id || Tasikmalaya  _ Adanya Laporan BPD Desa Pasirbatang yang mana meminta untuk mengaudit anggaran melalui surat  ke tingkat muspika kecamatan. Camat kecamatan Manonjaya  Kadir telah menerima surat Laporan tersebut,  Dan melakukan pembinaan terhadap pemerintahan Desa pasirbantang khususnya  Kepala desa…red.

Terkait dengan adanya hal tersebut, itu bukan kewenangan tingkat muspika kecamatan, melainkan Inspektorat aparatur pemerintah kabupaten Tasikmalaya.

Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya  IRBAN 1 H. Omay, Menyampaikan Bahwa surat permohonan sudah masuk ke pimpinan,Akan tetapi Untuk Disposisi Apakah melalui IRBAN 1 Atau Melalui IRBAN KHUSUS  yang akan melakukan AUDIT masih menunggu informasi selanjutnya.  Paparnya.

Di lain pihak seruan aksi Demo akan di gelar warga masyarakat Desa Pasirbatang  yang di sampaikan kepada Camat Kecamatan Manonjaya  yang akan dilaksanakan  jumat pekan depan.

 

**Kepala desa secara ex-officio menjabat sebagai penasihat BUMDes. Dalam kapasitas ini, kepala desa memberikan saran dan arahan terkait pengelolaan BUMDes, serta dapat mendelegasikan fungsi penasihat kepada pihak lain.

Pengawas:

Kepala desa memiliki peran dalam pengawasan kegiatan usaha BUMDes untuk memastikan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengambil Kebijakan:

Kepala desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pendirian dan pengelolaan BUMDes.

Penyedia Fasilitas:

Kepala desa diharapkan dapat menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang operasional BUMDes.

Pelayan Masyarakat:

Kepala desa berperan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, termasuk dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui BUMDes.

Kewenangan Kepala Desa dalam BUMDes: Meminta penjelasan dari pelaksana operasional BUMDes mengenai pengelolaan usaha.

Melindungi usaha BUMDes dari hal-hal yang dapat menurunkan kinerjanya. Menetapkan pengurus BUMDes, termasuk pelaksana operasional dan pengawas.

Redaksi**.