Aturan Menteri ATR/BPN Dipangkas Lebih Cepat, Pelayanan Kantah Poso Jadi Tanda Tanya Warga.
Mktipikor.id||POSO – Gebrakan baru Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., yang memangkas durasi layanan pertanahan secara signifikan, menyulut perhatian publik di berbagai daerah—tidak terkecuali di Kabupaten Poso.
Dalam aturan terbaru yang ditegaskan ke publik melalui media massa, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar waktu pelayanan yang jauh lebih presisi dan cepat:
●Pengukuran Tanah: Maksimal 12 hari kerja (dengan rincian masa tunggu jadwal ukur paling lama 7 hari kerja dan penyelesaian peta bidang tanah 5 hari kerja).
●Peralihan Hak / Balik Nama: Maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi pajak BPHTB tuntas.
●Pendaftaran Pertama Kali: Proses reguler yang sebelumnya memakan waktu hingga 98 hari kerja kini terus didorong agar dipangkas jauh lebih cepat, khususnya bagi berkas lengkap atau jalur program mandiri.
Pernyataan tegas Nurson Wahid tersebut dinilai menjadi sinyal “peringatan keras” bagi jajaran ATR/BPN di tingkat provinsi hingga kabupaten di seluruh Indonesia untuk segera membenahi dan mempermudah pelayanan publik tanpa berbelit-belit.
Warga Poso Penasaran, SOP Baru Sudah Jalan Atau Belum?
Instruksi tegas dari pusat ini mendongkrak rasa penasaran masyarakat Poso. Banyak warga yang mempertanyakan apakah Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Poso sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serba cepat tersebut secara riil di lapangan, atau masih sebatas wacana di atas kertas.
“Kami ingin tahu pasti, apakah layanan di BPN Poso ini betul-betul sudah sesuai aturan baru Pak Menteri yang serba cepat itu, atau masih pakai pola lama,” cetus salah seorang warga Poso yang enggan disebutkan namanya.
Kepala BPN Poso Belum Buka Suara.
Guna mendapatkan kepastian dan transparansi informasi, tim media mencoba mengonfirmasi langsung Kepala ATR/BPN Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., di kantornya pada Senin (3/8/2026).
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak keamanan (security) kantor setempat menyampaikan bahwa pimpinan belum dapat ditemui.
“Mohon maaf, pimpinan belum bisa diganggu, lagi sedang Zoom,” ujar petugas security saat ditemui diruangan tunggu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Poso terkait kesiapan dan implementasi SOP pelayanan cepat sesuai instruksi terbaru Kementerian ATR/BPN. Publik Poso kini menanti kepastian serta komitmen nyata penegakan aturan baru tersebut di daerah mereka.Pungkasnya”(Arwis)
