KUASA HUKUM USMAN MEMPERTNYAKAN KINERJA PENYIDIK YANG TERKESAN SANGAT LAMBAT
Mktipikor.id || Lombok Barat NTB.13/06/2025.
Usman Jayadi korban Dugaan Penipuan penerimaan Anggota Badan Intelejen Negara oleh oknum bernama “SA”asal pringgabaya Lombok Timur yang terjadi pada 12 April 2025 di Lombok tengah memasuki babak baru.
Usman jayadi resmi menggandeng kantor hukum Suparjo Rustam dan parthers, untuk mendampingi kasus dugaan penipun tersebut, saat penandatangan kuasa tersebut turun hadir juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Maung NTB ,NARAPUDI A.Ma Selaku ketua UMUM MAUNG NTB”mari kita kawal kasus ini secara bersama sama,agar NTB ini bisa aman dari kasus kasus dugaan penipuan yang serupa.
Suparjo rustam,S.H.C.Med selaku kuasa hukum dari Usman Jayadi mengatakan ,Bahwa kasus ini akan kami kawal sampai dengan tuntas ,karena kami tidak mau akan adanya usman-usman yang lain di luar sana, kasus dugaan penipun yang di alami oleh klien kami harus menjadi pelajaran buat kita semua, pihak kepolisian haruslah bekerja dengan maksimal agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jo” panggilan akrabnya menambakan , dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum akan mendatangi penyidk di Polres Lombok tengah,guna menanyakan perkembangan kasus ini,perlu di infokan bahwa kasus dugaan penipun ini sudah di laporkan lansung oleh klien kami ke polres Lombok Tengan tanggal 16 Mei 2025, tapi sampai saat ini, Permohonan klarifikasi sebagai terlapor sampai saat belum di lakukan,ada apa ini,jangan jangan ada permain antara pihak kepolisian dan oknum terlapor tersebut,sehingga sampai saat ini belum di panggil panggil sebagai Terlapor ( dengan nada agak tinggi)
Di tempat terpisah Ririn Wulandari ,S.H, tim dari Kantor Hukum Suparjo Rustam dan Parthers menambahkan “Hukum itu harus tetap di tegakan tampa pandang bulu,siapapun yang melakukan kesalahan harus mempertangung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
Wartawan: Natasa ul aini.