Tidak luput dari tindakan adanya korupsi di wilayah Kabupaten subang, Halnya dari bantuan dana Hibah yang di terima oleh Yayasan Melati Syarifah Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat sebesar Rp.200.000.000 .
No. 682 : YAYASAN MELATI SYARIFAH SUBANG Kp. Darma Rw. 01 Rw. 002 Kab. SUBANG CISALAK U2 Rp. 200.000.000
Mktipikor.id _ Subang Jawa Barat. Dugaan menguat adanya praktek korupsi dari bantuan dana hibah Rp.200.000.000 tersebut yang di alokasikan kepada Rehabilitasi sekolah Taman Anak Anak Belajar ( TK- GANDA SAPUTRA ) Darma raga cisalak Subang.
Kompirmasi dengan Ketua Yayasan Syarifah selaku pemilik Yayasan mengatakan, Bahwa bantuan Hibah dari propinsi jawa Barat sebesar Rp.200.000.000 sudah cair, akan tetapi Keuangganya di pake sama Anaka saya , tuturnya.
Di tempat terpisah Mahdaria pemilik TK Ganda Saputra mengatakan Bahwa Yayasan Melati Syaripah Fiktif ungkapnya.
Keterangan dari Anak Ibu Syarifah sebagai pemilik Yayasan bahwa Bantuan dana hibah tersebut di pergunakan pembangunan TK Ganda Saputra ungkapnya.
Keterangan dari warga masyarakat sekitar bahwa tidak ada pembangunan dan Rehabilitasi untuk pembangunan di Yayasan Melati Syaripah Subang di tahun 2024, kalau pun benar adanya bantuan dari pemerintah yang di berikan kepada Yayasan tersebut, di harapkan aparat yang berwenang mengusut nya , karena sudah merugikan keuangan negara, ungkap warga tersebut.
Tentunya Peru kita sikap bersama, sega bentuk jenis keuangan yang bersumber dari pemerintah harus lah di audit oleh aparatur pemerintah dan yang berwenang. Jangan hanya di jadikan sebuah kasus prasasti sehingga di peties kan tidak jelas alurnya.
Biro Kesra Propinsi Jawa Barat dan kajati jawa Barat di harapkan turun tangan dan sidak ke lapangan dengan adanya kondisi dan informasi tersebut. Juga di evaluasi terkait laporan spj/lpj yang sudah di laporkan ke biro kesra propinsi jawa barat.
Editor : Admin
By.Redaksi mktipikor.id
Jurnalis Investigasi Korlipnas:
Dedi Suryanto.SH _ tim