Bawaslu Dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya Di Warnai Kritikan

Politik113 Dilihat

Bawaslu dan pihak berwenang harus bersikap tegas. Jangan sampai PSU hanya jadi formalitas, tanpa tindakan nyata terhadap pelanggaran.

Beredarnya di media sosial Terkait Kendaraan Roda 4 yang melakukan  pemasangan alat kampanye salah satu nomor urut calon bupati di kabupaten Tasikmalaya

Mktipikor.id  || Tasikmalaya kab. Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan fasilitas negara, harus ada sanksi administratif atau bahkan pidana, baik kepada pihak pengguna kendaraan maupun calon yang diuntungkan.

Larangan penggunaan fasilitas negara dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-udangan bahwa pasal 187 ayat (3) UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah ya itu pidana penjara paling singkat 1 ( bulan ) atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit seratus ribu rupiah atau paling banyak satu juta rupiah , Apa bila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara 

Calon kepala daerah nomor urut 3 juga harus memberikan klarifikasi terbuka. Dalam situasi PSU, transparansi dan tanggung jawab moral menjadi krusial.

Publik ingin tahu, apakah ini dilakukan atas sepengetahuan calon, atau hanya inisiatif oknum di tim suksesnya? Diam bukanlah pilihan yang bijak.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tasikmalaya. Demokrasi tidak hanya soal hasil akhir, tapi juga proses yang jujur, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Mari kita kawal bersama agar PSU benar-benar menjadi koreksi, bukan pengulangan dari kesalahan yang sama.

Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Admin : Redaksi mktipikor.id

Editor  : mktipikor.id

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan