Bendera Merah Putih Berkibar Dengan Keadan Kusam Robek Di Salahsatu Puskesmas Pembantu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya

Opini107 Dilihat

Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu. (2) Ayat ini memuat pengecualian. Penyimpangan yang dimaksud ini telah terjadi pada proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

 

Mktipikor.id || Tasikmalaya  _ Undang-Undang (UU) tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

UU ini menetapkan aturan terkait penggunaan Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Di temukan di lapangan bahwa bendera merah putih  berkibar siang malam dalam keadaan ” kusam, Robek” di salah satu puskesmas pembantu ( Pustu ) Kecamatan Karangnunggal.

Hal tersebut  di duga tidak adanya pembinaan dari pihak KAPUS kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya sehingga pengibaran bendera merah putih di biarkan …red.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memiliki beberapa tujuan utama. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga kehormatan negara dan kedaulatan bangsa.

Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Penggunaan Bendera: UU ini mengatur tata cara penggunaan bendera, termasuk ukuran, warna, dan cara pengibaran.

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang larangan penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara yang dapat merendahkan kehormatan bangsa dan negara.

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan kedaulatan bangsa Indonesia melalui pengaturan terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Merusak, Merobek, Menginjak-Injak, Membakar, atau Perbuatan Lain dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

Awak media mktipikor.id  mencoba meminta tanggapan ke pihak puskesmas Kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya,  ironisnya tidak ada yang mau memberikan tanggapan….red.

Kepala puskesmas Kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya , menurut keterangan  sumber yang berada di kantor puskesmas, Dalam sedang dinas luar paparnya.

Berita ini di siarkan, belum mendapatkan KLARFIKASI  Dari pihak puskesmas,  dan pemerintahan tingkat muspika kecamatan, juga yang berkepenten pemerintahan kabupaten Tasikmalaya.**

Tim/Investigasi MK-Tipikor.id

Redaksi**

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan