26 Juni 2025, Sekdes Kertosari berinisial PM saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.(Dok)

mktipikor.id || ENDAL, Jawq Tengah – Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, semakin panas.
Setelah sebelumnya Kepala Desa berinisial W dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kendal, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM ikut diseret ke balik jeruji besi.
Tim penyidik Kejari Kendal secara resmi menetapkan PM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa Dana Desa tahun anggaran 2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan Sekdes dalam skema penyelewengan anggaran.
Lebih mengejutkan lagi, Sekdes PM disebut memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan desa yang seharusnya ia verifikasi sebagai bagian dari tugasnya.
Ia justru ikut menyusun laporan fiktif untuk menutupi jejak penggunaan anggaran yang diduga telah dikorupsi.
“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Juni 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam rilis resminya, Kamis (26/6/2026).
Sekdes P M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan secara bertahap,*
Red.**