Berapa Sasaran Oprasi Patuh Jaya di Purwakarta Berjalan

Nasional28 Dilihat

“Operasi Patuh Lodaya di Purwakarta Berjalan, Ini Sasarannya”

Mktipikor.id || Bandung: Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025, yang akan berlangsung selama dua pekan penuh mulai Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di halaman Mapolres Purwakarta.

 

Apel tersebut diikuti oleh jajaran Polres Purwakarta, unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta. Hal itu sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menertibkan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Purwakarta.

 

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Purwakarta, kata Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, Senin (14/7/2025).

 

Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum dan edukasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang tertib dan aman dalam berlalu lintas.  Menurut AKP Enjang, Operasi Patuh Lodaya 2025 juga merupakan sarana membangun hubungan harmonis antara masyarakat dan kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dalam pelaksanaan operasi ini, penindakan masyarakat akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, agar tidak menimbulkan komplain,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, AKP Enjang menekankan bahwa edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi. Ia meminta seluruh personel lalu lintas untuk bersinergi dengan instansi terkait, serta tetap mengedepankan pendekatan simpatik dalam melakukan diturunkan di lapangan.

 

“Dengan Operasi Patuh Lodaya ini, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin dan angka fatalitas kecelakaan dapat ditekan,” tambahnya.

 

Dalam operasi kali ini, ada tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi target prioritas penindakan. Yakni:

 

1. Melawan arus lalu lintas;

2. Menggunakan ponsel saat berkendara;

3. Tidak mengenakan helm untuk pengendara sepeda motor;

4. Mengemudi di bawah umur;

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol;

6. Melebihi batas kecepatan; dan

7. Mengendarai kendaraan berlebihan.”

Red**