Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dengan menuduh melakukan perbuatan yang dapat diketahui umum. Tindakan ini dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, atau media sosial.
Mktipikor.id || Jawa Timur _ Definisi: Merusak kehormatan atau nama baik: Tindakan yang menyebabkan reputasi seseorang menjadi buruk dan merugikan.
Menuduh melakukan sesuatu perbuatan. Menyatakan secara tidak benar bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan.
Maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu. Tujuan melakukan tuduhan adalah agar diketahui oleh orang banyak.
Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik:
Dengan sengaja: Perbuatan dilakukan dengan niat dan kesengajaan.
Menyerang kehormatan atau nama baik: Perbuatan yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang.
Menuduh melakukan suatu perbuatan: Pernyataan yang tidak benar mengenai tindakan yang dilakukan seseorang.
Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum: Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan agar tuduhan diketahui oleh banyak orang.
Dasar Hukum. Pasal 310 KUHP:
Menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan yang dimaksud agar diketahui umum, diancam hukuman penjara.
UU ITE:
Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan KUHP.
Seperti halnya yang di lakukan di media sosial fb ( anonim ) pelaku Unyil dari Probolinggo yang mencantumkan nama perusahaan….red !
Kronologis: Membuat status di fb membicarakan permasalahan bahwa perusahaan Tahu Bulat * ALIZAIN * Itu jelek dan tidak mau di kompalin. Dan dengan keterangan tidak merasa di selesaikan secara mediasi ( kekeluargaan) hingga klaripikasi di medsos serta tidak terjadi permasalahan yang panjang.*
Jurnalis .Roby
Red. Mktipikor.id