BPN serta DPRD Lombok Tengah Cek Roi Pantai Torok Aik Belek

Berita55 Dilihat

Jurnalis mk-tipikor soroti, Pemda Lombok Tengah, BPN serta DPRD Lombok Tengah Cek Roi Pantai Torok Aik Belek

 

Praya, 20 Agustus 2025. jurnalis investigasi nasional mk-tipikor, Usman jayadi Mendesak Pemerintah Daerah Lombok Tengah, BPN Lombok Tengah, DPRD Lombok Tengah serta Dinas Terkait Untuk Segera Menertibkan Aktivitas Ilegal terkait Indikasi Dugaan Penimbunan Roi Pantai atau Batas Sepadan Pantai di Torok Aik Belek Desa Montong Ajan kecamatan Praya Barat daya kabupaten Lombok Barat.

 

Aktivitas Pemasangan Talud Laut di Roi Pantai Torok Aik Belek Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat daya Terindikasi Melanggar Undang-undang, Perpres dan Perda yang ada di Provinsi NTB, Khususnya Daerah Lombok Tengah.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

 

Dalam Perpres dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat Dan Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

 

Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi Kami Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran UU dan Perda yang dilakukan Oleh Oknum Perusahan dan Kroninya di Sekitar Pantai Torok Aik Belek dan Sepanjang Pantai di Kecamatan Praya Barat Daya.

Ini sebagi Somasi Kepada Semua Pihak Yang Berupaya Melakukan Eksplorasi Tanah Milik Negara atau Batas Sepadan Pantai ( ROI ) Pantai .

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khusus dalam kasus ini Perusahaan atau Persero serta perorangan yang melakukan pembangunan atau pemasangan Talud serta penguasaan Roi Pantai di Torok Aik Belek harus di proses hukum tanpa ampun. Mohon ini di atensi oleh APH serta dinas Perizinan, kalo perlu Perusahaan yang tidak tahan aturan dan undang-undang harus di berikan sangsi pencabutan izin usahanya berlaku untuk pengusaha atau perusahaan Lokal maupun asing ( PMA).

Kami atas nama masyarakat Lombok Tengah menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah Lombok Tengah, Pemerintah Provinsi NTB dan pusat serta APH untuk segera bertindak dan memproses Oknum pelaku pembangunan Talud dan penimbunan pantai di Torok Aik Belek Desa Montong Ajan kecamatan Praya Barat daya kabupaten Lombok Tengah NTB.

Kalo tidak ada respon dari pemerintah maka masyarakat yang akan bergerak dan meratakan kembali ROI Pantai yang ditimbun oleh Oknum-oknum di Pantai Torok Aik Belek.

**Usman jayadi.