Kelakuan bejad lelaki 52 tahun nikah anak di bawah umur Setelah itu di cerai lagi
Mktipikor.id|| Tasikmalaya, Kab-Warga Desa Raksasari kecamatan Taraju kabupaten Tasikmalaya di gegerkan dengan munculnya masalah pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur, sebut saja bunga 13 thn warga cipanunjang Desa Raksasari kecamatan taraju kabupaten Tasikmalaya,
Dirinya harus menanggung beban mental berkepanjangan, pasalnya bunga kini jadi janda diusia masih ( Dini ) dibawah umur. Pasca beberapa jam menikah bunga dicerai oleh i isial ( Ud ) samaran Udung Usia 52 thn sebagai suami yang juga masih kerabatnya.
Ironisnya paska pernikahan Lagi ( nipas ) pelaku dan boleh dibilang orang tuanya sendiri.
Kronologi:
Awal pernikahan antara bunga dengan inisial ( Ud ) berlangsung pada bulan april yang di saksikan oleh pemerintahan setempat……red. !
Setelah bunga melahirkan sosok bayi perempuan yang diduga hasil perbuatan bejat (ud). menurut informasi Yang di himpun bahwa Bunga sempat datang pada seorang mantri untuk berobat dengan keluhan sakit perut, setelah mendapat pengobatan bunga pun pulang, selang beberapa jam bunga dengan diantar keluarga kembali menemui mantri dengan keluhan ada sesuatu yang akan keluar dari rahimnya.
mantri tersebut segera menghubungi bidan ternyata bunga akan melahirkan tindakanpun segera dilakukan oleh bidan baik bunga maupun janin bisa diselamatkan dan sempat dirawat di poned taraju.
Dari informasi yang dihimpun diduga pernikahan Ud dengan bunga tersebut untuk menutupi aib keluarga dimana proses pernikahan disaksikan oleh ketua Rt dan kadus setempat. Sangat di sayang kan keadilan nya.
Tanggapan Kepala Desa
Bang bang kepala Desa Raksasari saat di konfirmasi melalui telpon selularnya sabtu 10 mei 2025. Membenarkan kejadian yang menimpa warganya dan silahkan hubungi seseorang yang lebih tahu permasalahan ini kata bangbang sambil menyebutkan nama seseorang di wilayah taraju.
Permasalahan ini jadi pertanyaan besar warga, apakah permasalaha ini udah sampai ke KPAI kabupaten tasikmalaya? bahwa hari ini KPAI pun sudah mendatangi korban,Dimana bunga merupakan korban yang harus mendapat pendampingan.
Di tempat terpisah H.Eko kurnia, S.H seorang pengacara asal taraju menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan jika keluarga bunga akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib pasilitas akan saya sediakan tanpa dipungut biaya ucap H Eko kurnia S.H ( Bid.Advokasi mktipikor.id)
Dalam hal ini menjadi kewenangan siapa…… red. Tentunya pemerintah Harus Hadir upaya menjadi bagian dari permasalahan pernikahan dan perceraian antara Ud dengan bunga semua ini harus terungkap agar tidak ada lagi korban seperti bunga. **
Keterangan dari salah satu pemerintah tingkat Desa red….? Bahwa pihak KPAI Carmono yang di dampingi aparat kepolisian sektor Polsek Taraju sudah mendatangi korban ,akan memberikan laporan ungkapnya, Ud pun di bawanya guna untuk di pintai keterangan di polres Tasikmalaya kabupaten polda jabar Barat.
Keterangan Pihak KPAI mengatakan Saya sudah menemui korban dan selanjutnya menunggu kelanjutan guna penaganan,kita tunggu aja ,paparnya.**
( Roni gunaevi)
Red : mktipikor.id