JAKARTA, MK-TIPIKOR — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).
Aktivis Jurnalis MK-Tipikor, Hielman Rahman menilai, penghapusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) akan membawa sejumlah dampak yang signifikan dalam sistem politik di Indonesia. Ia menyebutkan beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Dampak Positif
1. Meningkatkan Kompetisi Demokratis
Tanpa presidential threshold, lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat maju. Ini akan memperluas pilihan bagi masyarakat dan memungkinkan kompetisi politik yang lebih sehat.
2. Mengurangi Monopoli Partai Besar
Saat ini, hanya partai atau koalisi yang memenuhi ambang batas tertentu (20% kursi DPR atau 25% suara nasional) yang dapat mencalonkan presiden. Penghapusan aturan ini akan mengurangi dominasi partai besar dan memberi kesempatan kepada partai kecil atau calon independen.
3. Mendorong Representasi yang Lebih Beragam
Kandidat dari berbagai latar belakang politik, sosial, dan geografis dapat mencalonkan diri, sehingga representasi politik menjadi lebih inklusif dan beragam.
4. Menguatkan Hubungan Langsung dengan Pemilih
Tanpa keterbatasan threshold, calon yang berpotensi kuat di masyarakat tetapi tidak didukung partai besar tetap dapat maju, memperkuat hubungan langsung antara kandidat dan pemilih.
Dampak Negatif
1. Memecah Suara Pemilih
Banyaknya calon potensial dapat memecah suara secara signifikan, yang berpotensi menyebabkan pemenang dengan dukungan minoritas jika sistem pemilihan tidak diubah (misalnya, tetap dengan satu putaran).
2. Instabilitas Politik
Tanpa koalisi besar yang solid di belakang presiden, pemerintahan mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menggalang dukungan di parlemen untuk menjalankan kebijakan, sehingga berpotensi menciptakan instabilitas politik.
3. Meningkatkan Biaya Pemilu
Dengan lebih banyak calon yang maju, biaya penyelenggaraan pemilu, termasuk putaran kedua jika diperlukan, akan meningkat secara signifikan.
4. Potensi Kandidat Asal-asalan
Penghapusan threshold dapat memunculkan banyak kandidat yang kurang berkualitas atau tidak memiliki program yang jelas, hanya karena mereka ingin bersaing dalam pemilu.
Kesimpulan
Penghapusan presidential threshold memiliki potensi untuk memperkuat demokrasi dengan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal stabilitas politik dan efisiensi pemilu. Oleh karena itu, jika kebijakan ini diterapkan, perlu diikuti dengan reformasi lain, seperti sistem pemilu yang lebih efisien dan penguatan checks and balances di parlemen.
*(HR)*