Terkait Dana pungutan dari wali siswa kejaksaan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah di minta memanggil ex kepala sekolah
Mts Negri 2 Kudus Yang Pada saat ini Menjadi Kepala Sekolah di MAN 2 Jepara
Mktipikor.id || Jawa Tengah – Kudus _ Maraknya pungutan luar ( PUNGLI ) Yang di lakukan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kudus, Perlu mendapat perhatian serius dari para Aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejari Kabupaten Kudus dan Tipikor Polres Kabupaten Kudus.
Apa yang telah di lakukan oleh pihak oknum kepala sekolah, telah melanggar peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan ( menristex) Republik Indonesia.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 yang menyebutkan, Bahwa komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau dari wakil siswa/ orang tua siswa, Serta Peraturan Mentei agama Nomor 16 tahun 2020.
Ironisnya sekalipun peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah melalui kementrian masih banyak para oknum kepala sekolah yang melanggarnya. Sehingga keuangan dari hasil PUNGLI tersebut di gunakan demi kepentingan pribadi.
Kronologi..
Khamdi ex kepala Sekolah MTS 2 Jepara Kabupaten Kudus yang saat ini menjabat selaku Kepala sekolah MAN 2 Jepara_ Telah melakukan pungutan liar terhadap para wali siswa dengan alasan untuk membeli tanah yang di peruntukan Pondok pesantren di tahun 2022.
Hasil penelusuran awak media mktipikor.id di lapangan, Narasumber MAHMUDAH Selaku bendahara sayang di tunjuk oleh Khamdi ( Kepala Sekolah) Bersama MAHSUN ( Bag.Tata Usaha _ TU ) Menerangkan jumlah keseluruhan dari hasil pungutan dari orang tua siswa terkumpul Rp.831.350.000.
Tepatnya pada tanggal 16 April 2022 Mahmudah di pinta oleh Khamdi dan masuk untuk mengeluarkan Keuangan sebesar Rp.500.000.000 yang beralasan untuk pembayaran pembelian tanah milik Abdul Hkalim”. Beralamat Desa kerig mejobo. Dalam keterangan mahmudah mengatakan bahwa dana tersebut di serahkan kepada Ali Mahtum, selaku wakil Sarana prasarana ( SAPRAS ) Di sekolah MTS 2 Kudus yang di saksikan oleh Khamdi ( kepala sekolah ) bersama Masum ( Bag. Tata usaha_ TU ) .
Dari jumlah anggaran tersebut masih ada sisa Rp 331.350.000. Keterangan Khamdi saat di temui di ruangan kerjanya MAN 2 Jepara, Bahwa sisa anggaran tersebut di peruntukan oprasional. Akan tetapi di pertanyakan mengenai bukti penggunaan dana sisa tersebut, ada di bagian tata usaha /TU MTS 2 Negri. Pasalnya dana tersebut terkumpul lewat bendahara yang di tunjuk oleh Komite sekolah juga pihak sekolah.
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak kepala sekolah, hasil kompirmasi dengan pihak Bendahara Sekolah ( MAHMUDAH )terkait realisasi anggaran tersebut mengatakan. Bahwa Hasil pungutan dari orang tua siswa Rp.331.350.000 sudah di serahkan kepada ” MUCHLAS Selaku Bendahara komite sekolah, sementara anggaran Rp.500.000.000 yang di peruntukan pembelian tanah terkesan terlambat sehingga tidak ada kela jutannya samapai dengan pelunasan. Hal tersebut di sebarkan ” KHAMDI ” Selaku Kepala sekolah saat itu berpindah ke MAN 2 Jepara.
Pada dasarnya ada niat yang di rencanakan oleh Pihak kepala sekolah Khamdi dan komite sekolah mts2 kudus. sehingga telah terjadi tindakan pungutan Liar,Tindakan tidak menyenangkan serta ada upaya melakukan Dugaan penipuan Berdasarka bukti keterangan dalam pernyataan yang di buat Abdul Hkalim akan mengembalikan uang di tahun 2025 itu pun jika punya uang.
Demi sebuah keadilan dan kebenaran , atas tindakan Oknum kepala sekolah beserta komite sekolah Mts 2 Kudus yang saat ini menjabat Kepala sekolah MAN 2 Jepara aparatur penegak hukum segera melakukan sidak kelapangan dan memproses tindakan yang di lakukan ke dua orang tersebut. Pasalnya membuat citra pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama menjadi rusak, Dan korban dari orang tua siswa sangat di rugikan.
Kaperwil jawa tengah mktipikor.id
Syam WibowwoEditor/Admin . Redaksi mktipikor.id