Di Sinyalir Keluarga Oknum Aparatur Pemerintahan Desa Tempati Tanah Orang Lain

Daerah204 Dilihat

Di sinyalir tanah milik almarhum UK puluhan tahun ditempati oleh salah satu oknum keluarga aparatur pemerintahan Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya.

 

Mktipikor.id _ Jawa Barat Tasikmalya kab. Belum lama ini di keluhkan salah seorang warga masyarakat Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya, Tepatnya Kampung Lengkong…..red.

Sebut saja US, melaporkan kepada media mktipikor.id Bahwa tanah hak milik ibu kandungnya yang bernama ( UK ) Alm, Pembelian dari Ema Emoy yang sekarang  masih hidup. Di jual oleh saudara MR sa’at ini sudah ( Alm ). Yang beralamat di wilayah kampung  Legok oncom, Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya.

 

US. Menjelaskan kepada media Mktipikor.id _Bahwa tanah milik ibunya Di jual oleh Amar (Alm) kepada saudara ADE yang saat ini keberadaan nya di wilayah kota Bandung menurut informasi yang di dapatkan. Keterangan Saudara Ade tanah tersebut di jual kepada saudara ANDI. yang saat ini menduduki tanah dan membangun sebuah rumah diatas Tanah tersebut dengan alamat Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya.

Untuk mengungkap misteri tersebut tentunya memerlukan waktu yang cukup lama dan melibatkan beberapa pihak, Terlebih Utama pihak pemerintahan Desa muspika tingkat Kecamatan Gunung tanjung kabupaten Tasikmalaya.

 

Kalau berurusan dengan hukum lain lagi ceritanya seperti halnya, apa bila itu di benarkan

Merampas hak orang lain pasal berapa ?

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

KUHP Pasal 362). Contoh dari tindakan pencurian: Mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tersebut. Menggunakan identitas diri orang lain untuk mendapatkan barang dan pelayanan.

Berapa tahun hukuman perampasan?

Berdasarkan pasal 368 ayat (2) jo pasal 365 ayat (4) KUHP tindak perampasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

 

US * Sebagai ahli waris dari, UK ( Alm ) dalam waktu dekat, akan menempuh jalur hukum,apa bila tidak bisa dapat di musyawarah kan dan apabila tidak ada itikad baik dari para pihak Keluarga yang menjual dan Para pihak Pembelian tanah tersebut ungkapnya.

By : Redaksi

Tim investigasi mktipikor.id

Berani Korupsi Bui Menanti

* Iwan.gunawan *

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan