Diduga Memiliki Bekinggan Pejabat,Oknum Camat Tete Lepas Dari Sangsi PTDH

Nasional1157 Dilihat

Diduga Memiliki Bekinggan Pejabat,Oknum Camat Tete Lepas Dari Sangsi PTDH.

 

MK Tipikor, Ampana-Meskipun suda di Vonis pengadilan Tipikor Palu oknum Camat Tete inisial(IK) sebagai tersangka kasus Korupsi masi menjalani tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kepada media masyarakat Touna mempertanyakan kejelasan sangsi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Oknum Camat yang telah tervonis sebagai pelaku korup hingga merugikan negara kisaran puluhan juta rupiah.

 

Sementara Kata”masyarakat apa bila ASN tersandung dengan korupsi sehari penetapan sebagai tersangka pihak OPD terkait suda mengajukan permasalahan oknum camat ke Bupati untuk menjadi bahan kekuatan sangsi PTDH.

Pihak instanstansi terkait Plt.Rusli Kaban BKD kabupaten Tojo Una-una, memaparkan kami sudah mengajukan berkas permasalahan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Camat ke Bupati sebelumnya semenjak tersangka menjalani masa hukuman,namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pimpinan saat itu.Ujar”Rusli,Rabu(28/25)

 

“Menanggapi penyampaian Rusli proses tindak lanjut Bupati sebelumnya terkesan lambat,Hj.Surya S.sos M.Si selaku Wabub berkomitmen dirinya dan Bupati Ilham Lawidu SH akan mempelajari kembali berkas permasalahan Oknum Camat,bila kami temukan ada permasalahan yang mengharuskan oknum ASN tersebut untuk diberhentikan kami akan jalankan Proses PTDH.”Pungkasnya.

(Arwis)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan