Mktipikor.id || JABAR_ BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Deden Robby Firman yang terjerat kasus penipuan.
Deden merupakan Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, menyerahkan kasus penipuan tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Jeje, Minggu (15/6/2025).
Deden telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pemkab akan segera melaksanakan RUPS luar biasa untuk mencari pengganti Deden sebagai Dirut PMgS.
“Kita akan mencari Dirut Sementara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Jeje, pemkab akan melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur manajemen maupun terhadap seluruh kegiatan yang telah dijalankan maupun yang telah direncanakan PT PMgS.
“Selaku pemegang saham, Pemkab akan melakukan langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Jeje. (Iwan Gunawan )