Dugaan Korupsi Dana BOSP Tahun Anggaran 2023-2024 Serta Melanggar PP 53 Disiplin Kerja Di SD Negri wilayah Kecamatam Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Mktipikor.id || Tasikmalaya. Korupsi adalah suatu tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan, posisi, atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian. Korupsi juga dapat diartikan sebagai perilaku yang bertentangan dengan kejujuran atau kenetralan pejabat publik, yang dapat mempengaruhi mereka dalam menjalankan tugasnya.
Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai:
Penyalahgunaan kekuasaan:
Pejabat publik atau orang yang memiliki kekuasaan menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Tindakan melawan hukum:
Tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perilaku tidak jujur:
Perilaku yang tidak jujur atau tidak netral, yang dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
PELANGARAN DISIPLIN PNS :
PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi kewajiban, larangan, hukuman disiplin, dan prosedur penjatuhan hukuman.
Disiplin PNS diartikan sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan. Pelanggaran disiplin dapat mengakibatkan hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat.
Untuk selanjutnya SD Negri manakah yang melanggar disiplin Berat dan dugaan adanya tindakan korupsi. Di wilayah kecamatan Jatiwaras tersebut** simak Edisi Mendatang. ” TIM _ MK-TIPIKOR
Redaksi: Mktipikor.id
Admin : mktipikor.id
Editor : Iwan Gunawan