Dugaan Korupsi Kepala Desa Bonevoto Yang Ditinggal Mantan Kasatreskrim Telah Dilimpahkan Ke Kajari

Kriminal779 Dilihat

PR Yang Ditinggal Mantan Kasatreskrim Touna Dugaan Korupsi Desa Bonevoto Telah Di Limpakan Ke Kejaksaan.

 

Mktipikor.id ||Touna- Meskipun sempat vakum kasus dugaan korupsi yang dilakukan X Kades Bonevoto inisial(AL) diketahui sebelumnya AL sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim sesuai LP/A/V1/2024/SPKT.Satreskrim/polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah tanggal 7 Juni 2024.dan surat perintah penyidikan No.sprin sidik/36/VI/2024/Reskrim,Tanggal 7 juni 2024,pada tanggal 10 Juni telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan /penyalagunaan korupsi dana anggaran pendapatan belanja desa “APBdes.Desa Bonevoto kecamatan ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una ditahun anggaran 2021 sd.2023.

Perkara penetapan X Kades sebagai tersangka ditahun 2024 belum dilangsungkan proses penahan,menjadi bola liar kepublik hingga berimbas pada turunya kepercayaan masyarakat terhadap proses kinerja Polres Tojo Una-una.

 

Memulihkan persangkaan masyarakat tentang dugaan ketidak propesional kinerja pihak Polres Touna,kasatreskrim polres Tojo Una-una baru Iptu Syarif SH,MH,limpahan berkas perkara dugaan Korupsi yang dilakukan X Kades Ke Kejaksaan Neri Tojo una-una.

 

 

Kepalah kejaksaan negri Tojo una-una Melalui Kasi Intel Laode Muhammad Nuzul SH,Memaparkan hari ini kami telah melakukan penahan terhadap X Kades Bonevoto inisial(AL)dengan kasus dugaan Korupsi anggaran APBDS 2021 sampai 2023.Kata”Laode saat ditemui diruang kerja Rabu(30/04/25)

 

Dari proses pemeriksaan kasus (AL) selaku tersangka dugaan korupsi dipersangkalkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 primernya pasal 2 (subsider) pasal 3 UU Tipikor.Ujar”Laode.

 

“Selanjutnya yang bersangkutan melalui proses tahap dua pihak kejaksaan negeri Touna melakukan penahanan kepada X Kades(AL)dan tersangka telah dititipkan dilapas kls II B Touna untuk 20 puluh hari kedepan dengan jangka selama 20 hari kedepan kesempatan untuk jaksa melimpah perkarahnya Di Pengadilan Negri Tipikor Palu.Pungkasnya”(Arwis).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan