Riau.25 Februari 2025. Masih adakah lahan Pertanian di Riau….. ?
Mktipikor.id || Timbulnya pertanyaan ini di Sebabkan Dunia telah mengalami Krisis pangan dan Juga termasuk Indonesia.
Pemerintah sekarang gerak cepat guna mengantisipasi terhadap kebutuhan rakyat terutama BERAS,kita juga tahu bahwa negara ( Pemerintah ) mempunyai tanggung jawab terhadap kebutuhan hidup rakyatnya,itu adalah salah satu tujuan Negara
Bila kita menyimak fungsi dan tujuan Negara maka Negara ( Pemerintah ) tidak bisa mengatakan untuk tidak memberikan tanah / lahan pertanian kepada rakyat ( Petani )
Negara ( Pemerintah ) mempunyai kekuasaan terhadap sumber daya alam ( UUD 1945 ) dan Seharusnya segera menarik kembali atau mengembaĺikan lahan yang telah beralih fungsi tersebut,Hampir mayoritas tanah di Riau telah di exploitasi oleh perusahaan dan 100% izin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Swasembada pangan adalah merupakan strategis untuk menjaga stabilitas Negara sehingga rakyat tidak kelaparan,
Nah dimana lahan untuk di lakukan Swasembada Pangan di Riau….. ?
Dengungan Swasembada Pangan menggelegar di Penjuru Dunia bahwa Indonesia telah Bangkit kembali dan Mengulang Sejarah Swasembada Pangan ( Presiden ke 8 RI )
Belum adanya alokasi pencadangan lahan untuk Swasembada Pangan di Riau di Kwatirkan tersedianya bahan pangan ( Percetakan sawah ) hanya sekedar wacana saja.
Disinyalir bahwa instansi terkaitpun bersikap acuh tàk Acuh dan tidak dapat mengambil Suatu kebijakan karena Tidaķ Ada tersedia Anggaran dan Tidak ada Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi ).Semoga pemhuat kebijakan SADAR bahwa untuk melakukan Swasembada Pangan WAJIB ADA TANAH/ Lahan Pertanian.
By ulasan Jurnalis Investigasi Nasional. MK-TIPIKOR.ID Zulkarnain ( Dwiki )