Bandar Lampung || mktipikor.id _ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah yang berada di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Tersangka pertama adalah Lukman, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2008. Tersangka kedua adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.
Keduanya ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 setelah menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyangkut penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982, yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas tanah mencapai 11,7 hektar.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka mencapai Rp54.445.547.000 atau sekitar Rp54 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (25/06/2025).
Menurut Armen, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tanah yang merupakan aset Kemenag RI yang berada di wilayah Desa Pemanggilan. Lahan tersebut, menurut data resmi, masih tercatat sebagai milik Kementerian Agama. Namun dalam praktiknya, tanah itu sudah berpindah tangan ke pihak lain.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya rekayasa data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka, dengan tujuan untuk mengambil alih lahan milik Kemenag tersebut,” ungkap Armen.
Modus yang digunakan adalah dengan memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang masih tercatat sebagai aset negara. Lukman, selaku Kepala BPN Lampung Selatan kala itu, diketahui memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan SHM di atas lahan milik Kemenag tersebut.
Permohonan penerbitan SHM diajukan oleh seorang saksi berinisial AF dan tersangka Theresia, dengan menggunakan dokumen palsu. Theresia, yang mengetahui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu, seharusnya menolak atau mencegah proses tersebut.
Namun, ia justru turut serta membantu agar permohonan itu bisa diproses dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Alih-alih menolak, tersangka Theresia malah ikut memproses dan menerbitkan sertifikat, padahal lahan itu masih terdaftar secara sah sebagai aset milik Kementerian Agama dan belum pernah ada pencabutan status aset,” kata Armen.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Jadi sangat mungkin akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Lukman dan Theresia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Red*