Galian C Jalan Bupati Propinsi Riau Duga Tidak Mengantongi Izin Aparatur Pemerintah Jangan Tinggal Diam

Peristiwa146 Dilihat

Galian C di Jalan Bupati di Duga Tidak Mengantongi Izin

 

MK TipikorKampar 25/05/2025. Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Galian C Di jalan Bupati Desa Kualu kecamatan Tambang ini sudah meresahkan warga sekitar yang berakibat pada jalan yang rusak dan berdebu, udara yang tidak bersih

 

Penambangan galian C, yang meliputi pasir, kerikil, batu kali, dan tanah urug, seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan. Penggunaan alat berat dapat mengakibatkan pengikisan lapisan humus tanah, mengurangi kesuburan tanah, dan merusak vegetasi. Perubahan topografi akibat penambangan dapat meningkatkan erosi dan aliran permukaan. Selain itu, penumpukan material hasil galian dapat memakan lahan yang luas

Penambangan Galian C Ilegal

Maraknya penambangan galian C tanpa izin memiliki berbagai faktor penyebab. Penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya pengawasan pemerintah berkontribusi terhadap aktivitas ilegal ini. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan juga menjadi faktor penting. Dalam beberapa kasus, penambangan ilegal juga dapat terkait dengan korupsi dan persekongkolan antara penambang ilegal dan oknum pejabat

 

Penambangan galian C, yang meliputi pasir, kerikil, batu, dan tanah urug, memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.

 

Erosi dan Sedimentasi Aktivitas penambangan menyebabkan hilangnya vegetasi penutup tanah, meningkatkan erosi, dan menghasilkan sedimen yang mencemari sungai dan badan air. Hal ini dapat mengganggu ekosistem perairan, merusak terumbu karang, dan mengurangi kualitas air.

Perubahan Topografi Penambangan mengubah bentuk lahan secara drastis, menciptakan lubang-lubang besar dan mengubah aliran air. Ini dapat menyebabkan longsor, banjir, dan kerusakan infrastruktur.

 

Degradasi Tanah Hilangnya lapisan tanah permukaan mengurangi kesuburan tanah dan kemampuannya untuk mendukung kehidupan tumbuhan. Ini dapat menyebabkan penurunan produktivitas lahan pertanian dan kerusakan ekosistem darat.

 

Kerusakan Habitat Penambangan dapat menghancurkan habitat satwa liar, mengganggu rantai makanan, dan menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati.

 

Pencemaran Air Sedimen dari penambangan dapat mencemari sungai dan danau, mengurangi kualitas air dan membahayakan kehidupan akuatik. Jika terdapat bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses penambangan, pencemaran air akan semakin parah.

 

Pencemaran Udara Penambangan dapat menghasilkan debu yang mencemari udara, mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan. Penggunaan bahan peledak dalam penambangan juga dapat menyebabkan pencemaran udara.

 

Pencemaran Tanah Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari tanah, mengurangi kesuburannya dan membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

 

Konflik Sosial Penambangan galian C seringkali menyebabkan konflik antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah. Konflik ini dapat terjadi karena perebutan lahan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan.

 

Kerusakan Infrastruktur Penambangan yang tidak terkendali dapat merusak infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi.

 

Kemiskinan Meskipun penambangan galian C dapat menciptakan lapangan kerja, penambangan ilegal seringkali hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek dan dapat memperburuk kemiskinan di jangka panjang karena kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.

 

Penegakan Hukum Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap penambangan ilegal sangat diperlukan.

 

Galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Minerba, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Galian C yang di duga ilegal tidak di ketahui siapa pemiliknya sudah merugikan negara dan masyarakat, jalan Bupati yang sebelumnya mulus sekarang sudah rusak karena mobil penambang yang sering lewat

Apakah ini “Pembiaran oleh APH atau pada kemana APH selama” ini sampai saat ini masih terjadi di Kampar khususnya di lingkungan Bupati.

Untuk itu di harapkan kepada Pemerintah Daerah Bupati Kampar terpilih 2025-2030 Ahmad Yuzar S.Sos. M.T untuk menindak lanjuti masalah ini.

Penambangan galian C memiliki dampak yang kompleks dan luas terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan fisik hingga dampak sosial-ekonomi.

Jurnalis Investigasi MK Tipikor Riau Udra