Diduga Gelapnya Realisasi BOS Reguler 2021 dan BOPD 2022 SMK NEGERI 1 Parungponteng Tasikmalaya
MKTIPIKOR.ID || Tasikmalaya Kab. _ JABAR, Diduga Gelapnya Realisasi BOS Reguler 2021 dan BOPD 2022 SMK NEGERI 1 Parungponteng Tasikmalaya.ĺSekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa agar mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum. Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana Bos yang sudah hampir 21 tahun di gulir kan .
Tidak halnya yang terjadi di sekolah SMK NEGERI 1 Parungponteng Tasikmalaya di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait pengelolaan dan realisasi Dana Bos yang tidak terpangpangnya papan Informasi Bos 2021-2022 dan 2022 – 2023 berikut BOPD 2021 ,- 2022 pada masa pandemi covid 19 tidak mendapat tanggapan yang baik , Oleh kepala SMK NEGERI I PARUNGPONTENG Heryatno.
Hal ini di karenakan saat awak media menyambangi Heryatno kepala sekolah SMK NEGERI 1 Parungponteng Tasikmalaya tidak mau menemui dengan alasan Itu di masa kepala Sekolah yang dulu yang sekarang menjabat Di SMK NEGERI PU Bandung. di tempat lain Humas pak tatang meminta untuk dugaan penyelewenga n BOPD 2022 dan BOS 2021 minta ke Awak Media jangan dulu Di publikasikan katanya akan kordinasi dulu dengan pimpinan kami,ungkapnya
Menindak lanjuti persoalan di atas H,Iwan angkat bicara ” Memang Keta’atan sekolah pada hukum , dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi.Apa lagi berhubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah kepada publik ,
Padahal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – Undang KIP ” H,iwan
Lebih lanjut di sampaikan.” seharusnya pihak sekolah mengerti panduan dalam mengelola informasi publik, entah itu berupa: Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOS ” tegas H,Iwan
” Sehingga Akhirnya , sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis, sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan.
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) , sekolah juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan. Terkesan rumit memang, namun apabila dilandasi niat baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak lah sulit bagi sekolah untuk bersikap jujur, terbuka, dan taat hukum .
Untuk itu kita minta Dikbud provinsi Jawa Barat mengevaluasi kepala Sekolah SMK NEGERI 1 PARUNGPONTENG Kabupaten Tasikmalaya yang tidak terbuka dengan Publik yang terkesan tertutup, Kamis ( 25 Juni 2025 )
Diduga SMK NEGERI I PARUNGPONTENG Kabupaten Tasikmalaya Tidak mengindahkan SKU 4 Menteri
Pembelajaran dimasa pandemi tahun 2020 dan Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan aktivitas pembelajaran dilaksanakan dari rumah
secara Online Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran Penyakit coronavirus (COVID-19).”
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. Nomor HK.0 1.08/Menkes/ 4242 / 2021. Nomor 440-717 Tahun 2021, Tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi Cocid-19. Pada BAB IX, jelas tertuang, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Aturan tersebut berlaku untuk sekolah di seluruh Indonesi
a, termasuk Kabupaten Tasikmalaya .Tahun anggaran 2021 di SMK NEGERI I PARUNGPONTENG KABUPATEN TASIKMALAYA .melaporkan biaya untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
Tahap 1 Rp. 165 974 000
Tahap 2 Rp. 179 221 000
Tahap 3 Rp. 180 246 000
Total biaya untuk kegiatan eskul tahun 2021 sebesar ,Rp. 525 441 000 ( satu milyar lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu Rupiah ) sementara BOPD Tahun 2022 Rp 1,277 040 000 DIDUGA main Nota KUETANSI Bodong
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Rp 974 880 000
diduga bermasalah, pihak Yudikatif baik KeJaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Kepolisian REPUBLIK indonesia Polda Jawa Barat diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah demi mempertanggung jawabkan uang negara tersebut. Karena hanya lembaga negara Yudikatif-lah yang mempunyai hak mutlak dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja pengguna uang pemerintah yang terindikasi melawan hukum.
Menurut Humas SMK NEGERI PARUNGPONTENG TASIKMALAYA Tatang terkait dengan Pembelajaran Ekstrakurikuler pada Tahun 2021 itu kepalanya sudah pindah ke bandung dan kepala Sekolah yang baru tidak tau menau.ungkap Humas Pak Tatang.
Sampai berita ini di turunkan,MK-TIPIKOR terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini diturunkan, MK-TIPIKOR berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan Pelanggaran Ekstrakurikuler tahun 2021.*
W,GUNAWAN