Gerakan Perlawanan Vonis Rakyat ” BY OMISION ” Bila aparat penegak hukum tidak tindak PT.Arara abadi

Berita206 Dilihat

Riau 3 februari 2025 Gerakan Perlawanan Vonis Rakyat ” BY OMISION ” Bila aparat penegak hukum tidak tindak PT.Arara abadi

Para tokoh Masyarakat dan Tokoh MKGR pusat dan Daerah Angkat Bicara,Ir syarifuddin Adek Mantan Penyidik PNS pusdikrim mabes polri Mega mendung dan Kolonel DR H.Asmi ilyas MA.mantan Paspampres Angkat Bicara,Saya sangat faham dan mengerti Wilayah kampar dan juga tentang Adat istiadat orang Kampar,apabilagi Tapung karena saya mantan Anggota DPRD kabupaten Kampar dari Fraksi ABRI masih ada kala itu.

 

Bahasà daerah”Indak lalu dandàng diaie,digunuang di tanjakan juo” dalam arti,Tidak bisa perahu jalan di air,digunung di jalankan jua” makna kiasan ini masyarakat kampar pada umum nya dan khususnya negeri tapung bila sudah terinjak injak di tindas tak akan berhenti melakukan perlawanan.

 

Kita negara hukum dan ada Aparat penegak hukum nah sekarang dimana ? Ada polisi,ada kejaksaan dan Ada pula tentara,sudah 27 tahun perusahaan PT Arara abadi di duga tidak punya izin,kok di Biarkan Beroperasi di wilayah hukum.kabupaten Kampar.

 

Dua orang Tokoh masyarakat kampar,Amir hamzah SH.sebagai pemangku sekaligus penguasa tanah ulayat di tapung kabupaten kampar di pekanbaru tanggal 31 januari 2025 Berucap ” Kita bangsa yang besar dan mempunyai tata krama dan beradap,begitu teganya Pemerintah khusus nya aparat penegak hukum di daerah Maupun di Pusat termasuk Anggota Dewan tidak peduli terhadap perampasan sumber daya alam di Perkosa begitu saja selama 27 tahun perampasàn gaya negara BAR-BAR.

 

 

Kami warga tempatan bukan melarang adanya perusahaan yang melakukan kegiatan tetapi perusahaan jangan sesenaknya memperluas usaha tanpa ada izin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,seakan -akan daerah KAMI berada dalam tangan penjajah dan Tidak ada lagi Penegak Hukum di Riau. Jika demikian Tunggu Akan kami lawan ”

Tidak ada lagi pelindungan Hukum di NKRI ( Negara Kesatuan Ŕepoblik Indonesia ) satu -satunya Perlawanan Rakyat kami lakukan ” BY OMISION”

 

Kami masih punya fikiran dan Akal sehat namun tidak ada yang peduli di Ajak bersama yaitu dengan cara musyawarah tidak ada jawaban,di Adukan kepada wakil rakyat juga bertele-tele dan di duga telah masuk Angin ( di 86 kan )

27 tahun tidak ada izin dapat dikira berapa kerugian keuangan negara dan lahan habis di Gasak PT.Arara abadi dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) kepada masyarakat khususnya di tapung tidak terealisasi.

 

Terbukti sudah di Komisi ll DPRD Riau namun Humas PT Arara abadi masih juga berkelit,izin tak ada dan Lokasi salah tempat,seharusnya di Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran di caplok wilayah Tapung kabuten kampar.

 

Suratno mantan Kadus ( Kepala dusun ) lV Plambayan menyatakan,Saya ada semua Dokumen PT.Arara abadi.PT Riau Agro Lestari izinnya di Minas bukan di Kotagaro Kabupàten Kampar.

 

Hai Penegak Hukum di Riau maupun di Pusat segeralah Tindak PT.Arara abadi yang Meresahkan Masyarakat saya Mau Turut Bersaksi……ucapannya…..

 

By Ulasan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR. Zulkarnain ( Dwiki ),

Posting Terkait

Jangan Lewatkan