Guru PNS Berpoligami Di SMPN 1Ciater Subang Terungkap Setelah 15 Tahun

Peristiwa237 Dilihat

Guru PNS Berpoligami setelah 15 tahun baru terungkap,Di salah satu sekolah satu atap ( satap ). Tepatnya disekolah SMPN 1 palasari kecamatan ciater kabupaten subang  Propinsi Jawa barat.

 

Mktipikor.id || Informasi  yang di terima Mktipikor.id  terkait adanya dugaan Seorang Guru PNS berpoligami, awak media melakukan investigasi di lapanga. terkait ada nya di salah satu ssekolah ada seorang guru PNS melakukan pernikahan poligami inisial “Rahmayati ”  dengan salah seorang  Guru PNS yang berinisial ” Gaos Cucu”. …..red.

KRONOLOGI :

Di konfirmasi awak media Mktipikor.id   Gaos dan Rahmayati membenarkan dengan adanya pernikahan tersebut bahkan sudah berjalan kurang lebih 15 Tahun lamanya, Dan satu naungan mengajar di salah satu sekolah smpn 1 Palassri Ciater Kabupaten subang  Jawa Barat.

Sementara Gaos seorang guru PNS  sudah menikah sebelumnya dengan inisial ” Euis ” yang mana istri pertamanya seorang PNS, Saat ini Mengajar di sekolah SMPN sagalaherang, Bagian tata usaha ( TU ).

Beredarnya sebuah informasi yang di terima Mktipikor.id dari masyarakat sekitar,  Bahwa anak dari Guru PNS inisial ” Rahmayati ” tidak mmengetahuinya. Bahwa ibunya di poligami sama Guru PNS “Gaos cucu “.

 

Mengenai Sanksi PNS Poligami : Dalam hal itu sanksi bagi PNS yang melakukan poligami adalah : 

Hukuman disiplin tingkat berat serta sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan selain itu PNS pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang yg mengenai aturan poligami PNS.

PNS pria diperbolehkan berpoligami, tetapi harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat .

PNS yang tidak melaporkan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat .

Undang-Undang Perkawinan : 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan.

Dengan adanya kejadian tersebut Aparatur pemerintah kabupaten Subang propinsi Jawa Barat  melalui Dinas,BKN, Kadisdik,Inspektorat, BKAD, Ombudsman, juga aparat yang berwenang  segera melakukan evaluasi  dan tindakan tegas bagi oknum guru pns tersebut yang melakukannya.

Dedi Suryanto.SH

Editor: Admin

Redaksi mktipikor.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan