Hilangnya Arah Nakhoda Di Pernikahan Guru PNS SMA 1 Bantarujeg Majalengka Tidak Sampai Di Dermaga

Berita284 Dilihat

PERNIKAHAN DUDA DENGAN JANDA SEORANG PNS DI KECAMATAN BANTARUJEG KAB.MAJALENGKA JAWA BARAT  JADI PIRAL DI MEDSOS SETELAH BERPISAH

 

Mktipikor.id _ Majalengka Jawa Barat,  Berangkat dari maraknya dugaan kasus janda dengan duda sang pegawai negeri sipil, Menikah secara sah mengakibatkan hilangnya hak pensiunan.  Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2008 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan.

 

Tidaklah menghapuskan kewajiban pihak janda dudanya pegawai negeri sipil dalam pelunasan utang-utangnya dan mewajibkan pihak janda dudanya PNS untuk membayar ganti rugi.

 

Menurut peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2008 tentang penetapan pensiun pokok pegawai negeri sipil bagi janda dudanya pegawai negeri sipil dan akibat hukum janda PNS pengertian ini merupakan penelitian hukum alternatif atau keputusan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau secara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan yang atau dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan hukum tentang hak pensiun janda dudanya.

 

Pegawai negeri sipil menurut peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2008 tentang penetapan pensiun pokok pegawai negeri sipil bagi janda dudanya kredit diatur secara tegas dalam pasal 1131 dan 1132 KUH perdata.  Sebagai jaminan apabila janda muda pegawai negeri sipil menikah secara sah dan menyebabkan hilangnya hak pensiun berdasarkan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagai jaminan tidaklah menghapuskan kewajiban pihak janda mu

 

** Dudanya pegawai negeri sipil dalam pelunasan utang-utangnya dan akibat hukum terhadap perjanjian kredit oleh pensiunan janda dudanya PNS berdasarkan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah apabila janda duda PNS melakukan pernikahan yang sah mengakibatkan hilangnya hak pensiun janda mudanya.

 

Pegawai negeri sipil menjadi hapus atau berakhir akan tetapi perjanjian pokok hutang penutup pengaturan hak bagi pensiun janda duda yang diputus hak pensiunnya dalam perjanjian kredit tentang penetapan pensiun pokok pegawai negeri sipil bagi janda dudanya.

 

Pegawai negeri sipil yang menyebabkan hilangnya hak pensiun dalam perjanjian kredit diatur secara tegas dalam pasal 1131 dan 1132 KUH perdata sebagai jaminan apabila janda dudanya pegawai negeri sipil menikah secara sah dan menyebabkan hilangnya hak pensiun berdasarkan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebagai jaminan di dalam menghapuskan kewajiban pihak janda dudanya pegawai negeri sipil dalam pelunasan utang-utangnya implementasi hukum bagi pensiunan janda duda yang diputus hak pensiunnya dalam perjanjian kredit berdasarkan peraturan pemerintah apabila janda duda PNS melakukan pernikahan yang sah mengakibatkan berdasarkan perjanjian kredit awal apabila menikah kembali tercatat secara sah lewat negara maka mengakibatkan hilangnya hak pensiun janda duda.

 

Pegawai negeri sipil menjadi hapus atau berakhir disebabkan karena tindakan janda mudanya pegawai negeri sipil tersebut akan tetapi perjanjian pokok hutang piutang dengan bunganya kepada pihak perbankan wajib dibayarkan berdasarkan perjanjian hutang piutang yang disepakati pada awalnya sebagaimana diatur dalam pasal 1362 sampai dengan 1367 KUHP, Perdata yaitu mewajibkan pihak yang ada PNS untuk membayar ganti rugi.

 

Menurut Sdr Ucu salah seorang Guru PNS  SMAN 1 Bantarrujeg Kabupaten Majalengka, Pernikahan dengan sdr Tating berjalan hanya 10 bulan namun badai malanda bahtera cinta, Sehingga hubungan rumah tangga  tidak harmonis Sdr Ucu dan Tating Ibarat kapal yang berlayar tidak sampai di dermaga, Tenggelam di terjang badai ombak, serta angin di tengah lautan. Sehingga Sdr ucu dan Tating terdampar di pinggir pantai  tempat yang berbeda.

 

Timbulah Rasa kebencian kebencian di antara Sdr ucu dan Tating hingga melebar  dan masuk yang mengikatnya  PP 10 Tentang pernikahan Duda/Janda Pegawai negeri sipil ( PNS ).

 

“Terdapat ketentuan tentang perkawinan bagi janda atau duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia tetap memperoleh manfaat pensiun selama belum menikah. Namun, sebagian janda/duda dari ASN masih melakukan perkawinan siri (rahasia) untuk mendapatkan dana tunjangan. Artikel ini membahas tentang hukum perkawinan siri bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil dari perspektif maqasid al-syariah. Penelitian ini bersifat normatif.

 

Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan artikel jurnal. Data yang terkumpul dianalisis dengan teori maqasid al-syariah secara deduktif.

 

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor janda/duda Pegawai Negeri Sipil melakukan perkawinan siri lagi adalah agar tetap memperoleh manfaat pensiun. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9 yang menyebutkan bahwa janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berhak memperoleh manfaat selama belum menikah.

 

Jika mereka menikah lagi, maka manfaatnya akan terputus. Nikah siri dengan maksud seperti itu melanggar maqasid al-shari’ah, khususnya dalam hafalan nasl, karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan perkawinan dan bertentangan dengan hafalan mal karena termasuk dalam tindak pidana penipuan.”

 

Editor : Admin Mktipikor.id

Ulasan : Tim Investigasi mktipikor.id

WN & TIM

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan