PT Arara Abadi Hindari Pajak Karena Izin HPHTI Transmigrasi Tidak Ada Di Wilayah Kabupaten Kampar
MK TipikoPe.id || Pekanbaru 08/08/2025. Pemberitaan Administrasi Kajati Riau hari kamis tanggal 7 Agustus 2025 amburadul dimana tamu tidak diberikan akses untuk berurusan dan dihalangi dan dipersulit dengan berbagai pertanyaan oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu
Abuzar SH memberikan keterangan bahwa terjadinya kesulitan untuk menemui pejabat diduga semacam modus klasik yang tak layak dilakukan sebagai pelayanan publik
Terbongkar lagi modus mengalihkan kasus dari dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Arara Abadi yang dilakukannya di wilayah Kampar yang seharusnya PT Arara Abadi menanam hutan tanaman industri di Wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kolonel DR.H Asmil Ilyas MA ketua DPP MKGR dalam surat pengaduan jelas dan terang melaporkan tindakan dugaan tidak bayar pajak dengan memahami hutan tanaman industri diluar HPHTI Transmigrasi seluas lebih kurang 50 ribu ha. Dalam perluasan kebun termasuk menyerobot lahan KUD Karya Baru milik petani anggota MKGR seluas 153.5 ha
Menurut Drs.Yusfar SH MH kejaksaan Tinggi Riau c/q Adpidsus/ kasi ops tidak mengalihkan kasus dari tindak pidana khusus yaitu pengemplangan pajak Oleh PT Arara Abadi menjadi kasus pidana umum penguasaan tanah milik MKGR. Dari awal sudah ada tanda tanda mengarah kesana
Dimana undangan hanya mengirimkan via WA untuk wawancara pengaduan dugaan pengemplangan pajak atau menghindari pajak dengan buka kebun diluar Kabupaten Bengkalis oleh PT Arara Abadi.
Di pertegas oleh Kolonel DR.H.Asmil Ilyas MA untuk menghindari terjadinya polemik serta konflik pendapat tentang laporan pengaduan MKGR bahwa pengaduan itu adalah PT Arara Abadi membuka kebun hutan tanaman industri pada Kabupaten Kampar guna menghindari pajak yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Bengkalis.
DPP MKGR tidak melakukan pelaporan tentang lahan yang dirampas dan dikuasai oleh para pihak. ( bukan pengaduan maupun laporan pengrusakan / menghalangi swasembada Pangan )
Jadi ringkasnya jelas dan terang bahwa pengaduan laporan dugaan PT.Arara Abadi adalah melakukan pelanggaran hukum tentang tindak pidana korupsi ungkapnya.
Diharapkan agar Aparat Penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan tindak lanjut yang berkeadilan
Laporan MKGR ke Kejati Riau adalah laporan dugaan tindak pidana korupsi tapi kok
terkesan pengaduan akan diarak ke pidana umum oleh aspidsus,ada apa ini sebenarnya?
Jurnalis MK Tipikor Riau Udra