KALIMANTAN BARAT MELAWI 10 JANUARI 2025.
“Aktivitas pembersihan (LC) HTI rencana kerja tahunan (RKT) PT. MERANTI LESTARI. PT. MERANTI LAKSANA. PT CAKRAWALA DAN PT.WANA INDONESIA ABADI.
Adalah perusahaan degan investagasi penanaman modal asing (PMA) yang telah mengantongi izin dari kementerian.
“sebagai kontraktor pelaksana. pembersihan lahan (LC) yang merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang usaha hutan tanaman industri (HTI) “Pembukaan lahan (LC) PT.WANA INDONESIA ABADI rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2024.
“Aktivitas Land clearing (LC) pembersihan lahan yang di lakukan perusahaan dianggap telah menyerobot kawasan lahan adat/ulayat. Merusak kebun karet sawit.dantanaman lain milik warga tanpa ada ganti rugi. “menyebababkan keruhnya air aliran sungai.
seperti sungai kelawai kecamatan pinoh selatan dan sungai boli kanan dusun ipuh desa mekarpelita kecamatan sayan Kabupaten Melawi.
“Dugaan pt wana indonesia abadi melakukan Aktivitas (LC) di dalam kawasan hutan lindung di km 52 jalan PT ERNA JULIANTI desa naga raku kecamatan sayan kabupaten melawi degan nomor. titik kordinat.0°49’12.60″S.111’49’06” ESelain dugaan telah melakukan LC di lokasi.HUTAN LINDUNG BT PENINTIN no titik kordinat. 111’49’6.600″EO”49’12.600″S.
Masyarakat juga mempertanyakan legelitas PT WANA INDONESIA ABADI. Khususnya terkait analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum pernah di sampaikan kepada masryarakat.
“Warga desa mandau baru kecamatan pinoh selatan dan warga desa makarpelita kecamatan sayan kabupaten melawi dan pt wana indonesia abadi pihak pemerintah pjs bupati melawi sudah melakukan mediasi degan warga tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan pihak pt wana indonesia abadi.
“Selain itu. UU nomor 41 tahun 1999 juga mengatur hal-hal berikut:
•pemerintah mengatur perlindungan hutan. baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
• penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembagunan di luar kegiatan kehutananan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
• Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
• setiap orang di larang mekakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
• Undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
• Undang- undang nomor 41 tahun 1999 tetang kehutanan.
• undang-undang nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Selain sanksi pidana. barang- barang yang diperoleh atau alat-alat yang digunakan untuk juga dapat dirampas untuk negara.
” sanksi untuk pelaku perusakan hutan lindung di indonesia dapat berupa;
• penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
• penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar untuk perlaku pertambangan tampa IPPKH di kawasan hutan.
• pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar untuk pelaku perusakan kawasan hutan.
• sanksi- sanksi tersebut diatur dalam beberapa undang- undang di ataranya
• Undang- undang nomor 18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberatasan perusakan.
“Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tetang kehutanan mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyagga kehidupan. “Fungsi hutan lindung di antaranya: Megatur tata air, mencegah banjir mengendalikan erosi Mencegah intrusi air laut.
Memelihara kesuburan tanah.
“Selain hutan lindung. UU Kehutanan juga mendefinisikan jenis hutan lainnya. Seperti: hutan produksi. Hutan konservasi Hutan buru atau taman buru.Hutan hak.Hutan adat.
“Dari data yang di himpun oleh media ini. Dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi kepada kementrian kehutanan di jakarta dan akan menggadeng NGO LSM lingkungan dan pengiat hutan tropis internasional hinga lembaga Eccolabeling dan WWF..Eksekutif daerah WALHI Kalimatan Barat / jakarta.
“Masyarakat minta kepada DITJEN PILANOLOGI KEMENTRIAN KEHUTANAN RI
menijau dan MENGEVALUASI IJIN OPERASI PT WANA INDONESIA ABADI diwilayah desa mandau baru kec pinoh selatan dan desa mekarpelita kec sayan kabupaten melawi provinsi kalimantan barat.
Mktipikor_ Alamsyah dan tim.