Isu Rekanan Gugat Pemda Usai Putus Kontrak Di Klaim Hoax Oleh Iskandar
MK Tipikor. id || Poso – Polimik tentang Pemutusan kontrak kerja Proyek Pembangunan RSUD baru Maliwuko menimbulkan isu dugaan pihak rekanan mengugat Pemda Poso.
Gugatan isu dugaan pihak rekanan terhadap pemerintah Daerah kabupaten Poso dalam bentuk kekesalan,yang mana pemutusan kontrak kerja pihak rekanan mengalami kerugian besar hingga kabar isu tersebut dana sisa pekerjaan mencapai miliaran rupiah tidak dapat dicairkan.
Pihak rekanan berinisial (AG) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya engan menanggapi panggilan,upaya konfirmasi melalui cet untuk mempertanyakan kejelasan kebenaran isu dugaan gugatannya ke Pemda tak mendapatkan hasil klarifikasi pembenaran isu tersebut.
“Selanjutnya berkaitan dengan isu dugaan gugatan ke Pemda, ditanggapi oleh Iskandar Lamuka dengan pernyataan Hoax tidak benar isu tersebut,Ucap”Iskandar.
Yang perlu diketahui seluruh masyarakat Poso mengenai dana pinjaman dari PT.SMI yang masuk ke kas Daerah baru senilai 27,687 Miliar,pokok dan bunga pinjaman yang sudah terbayar Pemda Poso hingga April 2025 sebesar Rp.20.45 Miliar.”Paparnya.
Sehingga tata kelola anggaran pinjaman Daerah dalam pembangunan RSUD baru jauh dari Aroma Korupsi,yang bermasalah itu pihak PT.SMI berhutang ke Pemda disebabkan belum ada pencairan dana pinjaman ditahun 2025.
Adapun isu dana rekanan belum terbayarkan bukan semata kesalahan Pemda,namun PT SMI belum mencairkan anggaran ditahun ini sehingga hak rekanan sebesar Rp 15 Miliar belum terpenuhi dari sisa pencairan pertama yang sudah dilakukan Pemda sebesar Rp 27.680 Miliar sesuai hasil akumulasi dengan nilai proses pekerjaan dilapangan mencapai 55.6%.sesuai hitungan teknis.
Mengenai permasalahan berakhirnya kontrak kerja pada 1 April 2025,di ikuti dengan pembahasan perpanjangan kontrak kerja baru menunggu kesepakatan hasil pembicaraan dengan PT.MSI.sesaui dituangkan dalam pertemuan rapat pansus DPRD pada tanggal 23 April lalu,yang melibatkan perwakilan Bupati Sekda Ir.Herningsih G.Tampai,Kadis PUPR,Ir.Mappatunru Usman,Kadis Kesehatan dr.Taufan Kawur,Kepala Bappelitbangda DR.Frits Sampurna Kandori SH,M.Si,PPK,Kepala ULP Lukman ST,Kepalah Badan Keuangan Agustina Ndahawal, Direktur RSUD,dr Jein Inspektorat kabupaten Poso Sukimin SH dan Lainya.
Usai pertemuan dalam pembahasan rapat pansus yang saya Pipin dengan menyimpulkan hasil dilapangan saat tim pansus mendatangi lokasi proyek pembangunan RSUD, kami menyimpulkan pembayaran sisa Hak rekanan menunggu pencairan dari PT SMI.Pungkasya. (Arwis).